Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana meninjau hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat pagi, 8 Oktober 2021. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Berikut ini rincian syarat lengkap bagi wisatawan asing yang akan masuk ke Bali.
- Sebelum keberangkatan:
Wisman harus mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Wisman berasal dari negara dengan kategori low-risk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan
Wisman melakukan tes RT PCR dengan hasil negatif, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
Wisman menunjukkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua yangdilakukan 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris (selain bahasa negara asal)
Wisman memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;
Wisman mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi
- Setelah tiba di bandara:
Wisman mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi
Wisman melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran. Wisman dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
Jika hasil negatif, wisman dapat melakukan karantina sesuai ketentuan
Jika hasil positif dan tanpa gejala, wisman melakukan isolasi di akomodasi masing-masing
Jika hasil positif dan bergejala, wisman pelaku melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi
Wisman yang positif Covid-19 dapat melakukan tes PCR kembali pada hari kelima. Apabila hasilnya negatif, mereka dapat melakukan aktivitas di luar ruangan. Sedangkan jika positif, wisman perlu mengulang siklus karantina.