Turis Asing Masuk Bali Harus Karantina, Sandiaga: Jangan Getok Harga
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 11 Oktober 2021 14:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta hotel di Bali yang akan menjadi tempat karantina bagi wisatawan asing menghitung dengan matang harga paket yang mereka tawarkan. Sandiaga menyebut penentuan harga paket karantina harus mempertimbangkan keberlangsungan kunjungan turis.
“Konsepnya jangan getok harga. Kita ingin ini menjadi berkelanjutan agar ada repeat costumer,” ujar Sandiaga dalam media briefing pada Senin, 11 Oktober 2021.
Pemerintah sebelumnya memberlakukan aturan karantina bagi wisman yang masuk ke Bali pada masa uji coba mendatang. Uji coba pembukaan pintu internasional di Bali akan berlangsung mulai 14 Oktober 2021.
Sandiaga menjelaskan sudah ada 35 hotel yang siap menjadi lokasi karantina wisman di Bali. Prosedur pendaftaran hingga penetapan sebuah hotel menjadi tempat karantina ditentukan oleh pemerintah daerah setempat bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Menurut Sandiaga, pemerintah telah memberikan panduan ihwal penetapan harga yang disesuaikan dengan konsep wisata berkelanjutan. “Nanti akan ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, kami fasilitasi itu,” tutur mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya sebelumnya mengatakan puluhan hotel di Pulau Dewata siap menyambut turis asing sebagai lokasi karantina. Saat ini sudah ada 55 hotel yang tengah menjalani proses verifikasi sebagai tempat karantina.
<!--more-->
Rai mengatakan hotel untuk tempat karantina turis asing memiliki karakteristik bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima. Umumnya hotel menyediakan dua opsi paket karantina, yaitu lima hari dan delapan hari.
Harga tiap-tiap paket berbeda, sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan. Rai mencontohkan hotel bintang tiga menawarkan paket karantinanya mulai Rp 10 juta. Sedangkan hotel bintang empat Rp 15 juta dan hotel bintang lima Rp 20 juta.
“Semua tergantung budget wisatawan,” tutur Rai.
Untuk lolos verifikasi menjadi tempat karantina, kata Rai, hotel harus memiliki beberapa kriteria. Di antaranya, hotel tersebut telah mengantongi sertifikasi CHSE atau cleanliness, health, safety, environment sustainability. Kemudian, hotel memiliki kerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.
Selanjutnya, hotel siap memfasilitasi tamu untuk melakukan karantina selama lima atau delapan hari dengan fasilitas sarapan, makan malam, serta binatu. Kemudian, seluruh petugas hotel wajib memperoleh vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap atau dua kali vaksin
Hotel dapat mengajukan entitasnya sebagai tempat karantina kepada PHRI. Nantinya, kata Rai, PHRI akan melakukan proses verifikasi bersama Dinas Kesehatan Bali, Dinas Pariwisata Bali, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Baca: Jokowi Sebut RI Bisa jadi Negara Ekonomi Terbesar ke-7 di 2030