UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Begini Stafsus Sri Mulyani Sentil Said Didu

Sabtu, 9 Oktober 2021 16:15 WIB

Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang disampaikan pemerintah untuk disahkan dalam rapat paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam RUU ini ditambahkan fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

TEMPO.CO, Jakarta -Said Didu dan Yustinus Prastowo perang argumen di Twitter terkait Undang-undang atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam cuitannya Jumat , 8 Oktober 2021, Said Didu melalui akun twitter-nya, @msaid_didu menyatakan bahwa UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang disetujui Pemerintah dan DPR : 1) penghilangan sanksi pidana pengemplang pajak 2) pengurangan denda penunggak 3) tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap pengakuan sukarela harta. Artinya orang kaya diberikan keringanan dlm hal pajak.

Cuitan itu disukai oleh 1060 pengguna twitter dan di-retweets sebanyak 391 kali. Salah satu pengguna twitter, @dimassatriae justru menimpali Rakyat kecil juga diberikan keringanan pak 1. UMKM sampai dengan 500juta bebas PPh 2. PPh 21 tarif 5% dinaikan jd 60jt yg sebelumnya 50jt Soal sanksi..emgnya orang kaya doang yg dapat sanksi pak? Yg kecil kan juga dpt...jd dimana ga adilnya pak?

Menanggapi pernyataan Said Didu, pada Sabtu, 9 Oktober 2021, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun twitternya @prastow menyentil Said Didu. Pak @msaid_didu, moderasi sanksi ini sesuai perkembangan zaman dan bisnis. Dulu asumsi sanksi itu bunga bank yg masih tinggi. Hal lain: PPN sembako/jasa pendidikan/kesehatan dibebaskan, PTKP UMKM tak kena pajak, tarif pajak orang kaya naik, sengaja tak disebutkan? Monggo…<!--more-->

Unggahannya juga menyematkan beberapa infografis yang mementahkan argumen para pengritik UU HPP tersebut. Dilansir dari keterangan resmi Kemenkeu RI, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

Advertising
Advertising

Berikut poin-poin atau substansi yang terakomodasi dalam RUU HPP yang disahkan DPR RI, Kamis, 7 Oktober 2021.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

- Adanya perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh Orang Pribadi pada lapisan terendah yang saat ini sebesar Rp 60 juta.

- Penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

- Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM.

- Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

- Memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

- PPN Final untuk sektor tertentu agar lebih memberikan kemudahan bagi UMKM.

- Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.<!--more-->

3. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)

- Memfasilitasi wajib pajak yang memiliki niat baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.

4. Pajak Karbon

- Menetapkan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon, serta menetapkan subjek, objek, dan tarif termasuk insentif.

5. Cukai

- Menegaskan ranah pelanggaran administratif dan prinsip ultimum remedium pada tindak pidana cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum.

6. Substansi yang dihapus/dibatalkan/dilonggarkan dalam RUU HPP:

- Ketentuan mengenai Alternative Minimum Tax (AMT) atau PPh minimum bagi perusahaan yang merugi selama 5 tahun fiskal sebesar 1 persen.

- Membatalkan ketentuan antipenghindaran pajak General Anti Avoidance Rule (GAAR). Menghapus Pasal 39B yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan oleh Wajib Pajak Badan atau korporasi.

- Merelaksasi tarif dalam PPSWP sehingga jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Jadwal Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

13 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

14 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

15 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

2 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

2 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya