Terkini Bisnis: Efek Harga Batu Bara ke Adaro, Aksi Korporasi Emiten Grup Djarum
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 1 Oktober 2021 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat siang, 1 Oktober 2021, dimulai dari Boy Thohir mengklaim meroketnya harga batu bara tidak punya pengaruh besar bagi Adaro Energy hingga emiten Grup Djarum mengakuisisi 94,03 persen saham Solusi Tunas Pratama senilai Rp 16,72 triliun.
Adapula berita tentang MIND ID memastikan belum mengantongi izin pengelolaan Blok Wabu di Intan Jaya Papua dan Sri Mulyani menyebut BUMN bakal ditunjuk untuk menjadi lembaga yang menjual meterai elektronik.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang siang ini:
1. Boy Thohir Klaim Pendapatan Adaro Tak Terpengaruh Meroketnya Harga Batu Bara
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir alias Boy Thohir mengklaim meroketnya harga batu bara tak memberi pengaruh besar bagi perusahaan. Musababnya, tingginya harga komoditas karena peningkatan permintaan tak diikuti dengan penambahan produksi.
“Kami biasa biasa saja karena produksi tidak bisa ditingkatkan,” ujar Boy kepada Tempo dalam pesan pendek, Jumat, 1 Oktober 2021.
Harga komoditas batu bara menembus rekor teratas. Di pasar ICE Newcastle (Australia), harga batu bara mencapai US$ 206,25 per metrik ton atau melonjak 1,63 persen dan menempatkan harga komoditas berada di tataran tertinggi selama satu dekade.
Boy menjelaskan, perusahaan tidak dapat mengambil momentum untuk menjual komoditas dengan harga tinggi karena sebagian besar kontrak perusahaan dengan mitranya berupa kerja sama jangka panjang. “Harganya sudah mengikat setiap tahun. Jadi hanya sedikit saja yang memakai harga spot,” ujar Boy.
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, sebelumnya menduga Adaro merupakan salah satu perusahaan energi di Indonesia yang paling mendulang untung pasca-kenaikan harga komoditas batu bara. “Adaro kapasitas produksinya saja per tahun mencapai 40 juta ton,” ujar Ferdy.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Mind ID Pastikan Belum Kantongi Izin Pengelolaan Blok Wabu di Intan Jaya Papua
MIND ID mengklarifikasi kabar penguasaan wilayah tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Holding BUMN industri pertambangan ini memastikan perusahaan belum memperoleh penugasan untuk memegang izin konsesi tambang.
“Blok Wabu merupakan wilayah eksplorasi yang dikembalikan oleh PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM) pada tahun 2018. Hingga saat ini status wilayah Blok Wabu, Intanjaya, Papua merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN),” tutur CEO MIND ID Group Orias Petrus Moedak dalam keterangannya, Jumat, 1 Oktober 2021.
Orias menjelaskan, perusahaan akan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku perihal pengelolaan Blok Wabu. Saat ini izin pengelolaan menjadi wewenang Kementerian ESDM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pelepasan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, termasuk mineral turunannya, dilakukan dengan lelang. Perusahaan yang memenangkan lelang akan memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.
Perkara pengelolaan blok ini menjadi ramai setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Haris dan Fatia sebelumnya menyinggung nama Luhut dalam rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu.
Baca berita selengkapnya di sini
<!--more-->
3. Sri Mulyani Sebut Bank sampai Telkom Bakal Jual Meterai Elektronik
Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital yang kian banyak digunakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut BUMN bakal ditunjuk untuk menjadi lembaga yang menjual meterai model baru ini.
"Kami memulai uji coba ini dengan bank-bank, baik itu bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan, dan juga perusahaan telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia)," kata Sri Mulyani dalam acara peluncuran pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020. Pasal 32, disebutkan bahwa UU ini mulai berlaku 1 Januari 2021.
Beleid ini mengatur soal pengenaan bea bagi meterai elektronik. Sehingga selama setahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak dan Perum Peruri bekerja sama untuk peluncurannya.
Ditjen Pajak membantu dalam aspek teknikal dan aplikasi. Lalu, Perum Peruri terlibat langsung dalam pembuatannya. Kemudian, ada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat mengawasi.
Baca berita selengkapnya di sini
<!--more-->
4. Emiten Grup Djarum Akuisisi 94,03 Persen Saham Solusi Tunas Pratama Rp 16,72 T
Emiten Grup Djarum PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) melalui PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo resmi mengakuisisi 94,03 persen saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) senilai Rp 16,72 triliun.
“Jumlah saham yang dibeli sebanyak 1.069.614.676 saham dengan harga Rp 15.640,51 per saham,” tulis menajemen Protelindo, Jumat, 1 Oktober 2021.
Berikut 14 pihak yang menjual saham Solusi Tunas Pratama
PT Kharisma Indah Ekaprima;
Cahaya Anugerah Nusantara Holdings Limited;
Pioneering Networks Investments;
Fajarindo Nusantara Holdings;
Perdana Indonesia Holdings;
Uniperkasa Indonesia Investments;
Nusantara Connectivity Ventures;
Puncak Pratama Holdings Limited;
Clearwater Insight Investments;
Tumbuh Abadi Holdings Limited;
Sentral Nusantara Holdings Limited;
Great Archipelago Capital;
Evergreen Digital Capital;
Towering Heights Investments Limited
Sebelum tanggal pengambilalihan ini, Protelindo tidak memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, saham yang diterbitkan oleh SUPR.
Manajemen menjelaskan, tujuan pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha Protelindo serta perluasan jaringan usaha agar dapat memperkuat posisi Protelindo sebagai pemilik dan operator tower independen dalam rangka melayani operator telekomunikasi Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.