Sri Mulyani dan DPR Sepakati Aturan Baru Pajak, Ditjen Pajak: Baru Tingkat Satu
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 30 September 2021 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi Keuangan DPR dikabarkan telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP). Beleid pajak ini belakangan berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, membenarkan sudah ada kesepakatan tersebut. Namun, RUU ini masih akan diminta persetujuan di pembicaraan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
"Baru tingkat I (komisi), masih ada paripurna," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 30 September 2021. Neilmaldrin juga menyebut pihaknya belum mendapat informasi kapan RUU Pajak ini akan dibawa ke rapat paripurna.
Sebelumnya, kabar soal Rancangan UU KUP ini disampaikan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. "Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XXI DPR untuk di bawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU," kata Prastowo lewat akun twitternya @prastow pada pada Kamis pagi ini, 30 September 2021.
Cuitan tersebut diunggah Prastowo, disertai dengan foto penandatanganan. Di dalamnya, ada Sri Mulyani, Ketua Komisi Keuangan Dito Ganinduto, Wakil Ketua Komisi Keuangan Dolfie, dan beberapa anggota komisi lainnya.
Hal inilah menimbulkan tanda tanya di kalangan media. Sebab, tak ada sama sekali agenda Sri Mulyani hadir di DPR dalam jadwal resmi yang dibagikan oleh pihak humas Kementerian Keuangan.
<!--more-->
Laman resmi DPR juga telah menyantumkan agenda rapat pada 29 September 2021. Akan tetapi tidak ada agenda soal RUU KUP, termasuk agenda rapat malam hari.
Tempo menghubungi Dito dan Dolfie, namun belum ada respons. Meski demikian, Wakil ketua Komisi Keuangan DPR Amir Uskara membenarkan bahwa RUU ini sudah disetujui bersama dengan pemerintah pada Rabu kemarin. "Kemarin malam sudah disetujui," kata dia saat dihubungi.
Amir pun membenarkan bahwa Sri Mulyani hadir langsung dalam rapat persetujuan tersebut. Tapi, politikus Partai Persetuan Pembangunan (PPP) ini menyebut aturan pajak ini belum akan diambil keputusan pada paripurna hari ini.
Dalam jadwal rapat paripurna hari ini, memang tidak ada agenda untuk persetujuan UU KUP. Agenda utama dalam rapat hari ini yaitu persetujuan untuk UU APBN 2022.
Sementara itu, anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Kamrussamad tidak mengetahui adanya persetujuan soal RUU KUP tersebut. "Saya belum pernah punya dokumen tertulisnya," kata dia.
Baca: Faisal Basri Prediksi Utang Pemerintah Capai Rp 8,1 Kuadriliun: Sudah Merongrong