3 Alasan BPJS Watch Tolak Keputusan Risma Soal Penerima Subsidi JKN
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 27 September 2021 13:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Watch menolak keputusan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menghapus 9 juta warga miskin sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Keputusan ini resmi berlaku sejak ditetapkan Risma pada 15 September 2021 lalu.
"Kami mendesak dan meminta Menteri Sosial secara mencabutnya," kata koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis pada Ahad, 26 September 2021.
Penghapusan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Dalam salinan peraturan yang diterima Tempo, disebutkan bahwa beleid baru ini menggantikan aturan sebelumnya, Kepmensos Nomor 1/HUK/2021.
Semula, Kepmensos 1 menyebutkan bahwa penerima bantuan jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jumlahnya sebanyak 96,8 juta jiwa.
Lalu di Kepmensos 92, jumlah penerima ini berkurang 9 juta lebih menjadi 87 juta jiwa yang terdiri dari dua kelompok. Pertama, DTKS sebanyak 74,42 juta jiwa.
Kedua, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12,63 juta jiwa. Nantinya, perbaikan ini harus diverifikasi oleh pemerintah kabupaten kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.
Adapun BPJS Watch menyampaikan penolakan karena tiga alasan. Alasan pertama, angka 9 juta ini sangkat besar dan verifikasi 12,6 juta bisa saja menurunkan jumlah kepesertaan orang miskin di program JKN.
<!--more-->
Alasan kedua, Kepmensos 92 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PBI Jaminan Kesehatan. Menurut Timboel, PP 76 ini mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.
"Tapi, kebijakan Kemensos selama 2021 dan hadirnya Kepmensos 92 ini hanya menghapus tanpa memberikan ruang penggantian dan penambahan," kata dia.
Alasan ketiga, Kepmensos 96 ini tidak berdasarkan data-data objektif di lapangan. Ia mempertanyakan apakah benar 9 juta lebih warga miskin ini adalah orang yang sudah mampu dan tidak layak lagi dapat bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
"Menurut saya ini tidak benar, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini dan ekonomi belum pulih," kata dia.
Sejak hari Ahad kemarin, Tempo telah meminta konfirmasi soal isu penghapusan 9 juta orang miskin ini kepada Kepala Biro Humas Kemensos Syam Wuryani. Termasuk, soal protes yang disampaikan oleh BPJS Watch.
Syam menyampaikan akan mengkonfirmasi dulu ke biro hukum Kemensos. Tapi hingga Senin pagi, ia belum memberi penjelasan lebih lanjut.
Meski demikian, siang ini, Risma rencananya bakal memberi penjelasan soal Kepmensos 92 tersebut di antaranya terkait 9 juta warga miskin yang tak lagi menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tersebut. "Konferensi pers pukul 13.00 WIB," demikian bunyi undangan yang diterima pada hari ini, Senin, 27 September 2021.
Baca: OJK Ingatkan 6 Data Finansial Nasabah Ini Tidak Boleh Disebar ke Siapapun