Alasan Sri Mulyani Gratiskan Pajak Mobil Baru Sampai Desember 2021
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 17 September 2021 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang diskon pajak mobil atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai Desember 2021. Dengan demikian, pembelian untuk beberapa jenis mobil baru bakal gratis pajak.
Perpanjangan dilakukan karena adanya peningkatan penjualan akibat diskon pajak yang diberikan selama ini. Secara kumulatif Januari sampai Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen (year-on-year/yoy).
"Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan," kata kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Dengan peningkatan penjualan tersebut, kata Febrio, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi. Produksi mobil secara kumulatif Januari sampai Juli 2021, kata dia, mampu tumbuh 49,4 persen (yoy).
Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD). Segmen ini tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.
Dengan performa tersebut, Febrio menyebut kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit. Masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada triwulan II 2021.<!--more-->
Menurut Febrio, ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar untuk dapat kembali berproduksi secara maksimal. Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada Q2 2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi. "Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang," kata dia.
Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK 010/2021. Besaran diskon PPnBM yang semula berlaku Maret hingga Agustus 2021 pun diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Adapun rincian insentif dan ketentuan yang diberikan yaitu:
1. PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc
2. PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500
cc sampai dengan 2.500 cc
3. PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc
4. Kelebihan PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100 Persen Sampai Desember