Macam-macam Status Hak Kepemilikan Tanah yang Perlu Anda Ketahui

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 15 September 2021 15:11 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum Iing Sodikin (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat 26 Maret 2021. Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung menghadapi kasus sengketa tanah dengan PT. Sentul City. Sentul City meminta Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya. Sentul City mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Terkiat dengan hal tersebut, status kepemilikan tanah merupakan hal yang sudah lama diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, berikut adalah macam-macam status hak kepemilikan tanah:

Hak Milik (Pasal 20-27)

Hak milik merupakan hak kepemilikan tanah yang paling fundamental dan kuat. Dengan memiliki hak ini, seseorang memiliki kuasa penuh atas tanah yang menjadi miliknya. Hak kepemilikan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963.

Hak Guna Usaha (Pasal 28-34)

Advertising
Advertising

Secara ringkas, hak guna usaha adalah hak warga negara atau lembaga tertentu untuk melakukan suatu kegiatan usaha di atas tanah yang dikuasai oleh negara.Hak guna usaha diberikan secara bertahan hingga maksimal 35 tahun. Namun, hak tersebut masih bisa diperpanjang 25 tahun dan diperbarui selama 35 tahun.

Hak Guna Bangunan (Pasal 35-40)

Hak Guna Bangunan merupakan hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Jenis hak guna ini umum dipakai untuk kawasan industri, perumahan, bisnis komersial. Hak Guna Bangunan diberikan maksimal 30 tahun. Kemudian, hak ini dapat diperpanjang selama 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun.

Hak Pakai (Pasal 41-43)

Hak Pakai adalah hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk memakai dan/atau mengambil hasil atau produk dari suatu tanah yang bukan miliknya. Tanah yang bisa dipakai dan/atau diambil hasilnya dalam Hak Pakai bisa merupakan milik seseorang, badan usaha, atau negara. Hak Pakai diberikan maksimal 25 tahun. Kemudian, hak tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui selama 25 tahun.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Sengketa Lahan dengan Sentul City, Rocky Gerung: Ini Bukan Soal Saya Saja

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

7 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

16 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

31 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

43 hari lalu

Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

Sekretaris Otorita IKN Jaka Santos menjelaskan, tanah yang boleh dijual ke pengusaha, investor, atau pihak lain yang berminat.

Baca Selengkapnya

AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

47 hari lalu

AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

49 hari lalu

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

49 hari lalu

Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?

Baca Selengkapnya

Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda

50 hari lalu

Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengeluarkan lima tuntutan atas pembangunan IKN yang mengambil hak tanah masyarakat adat dan lokal.

Baca Selengkapnya