TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal maksud Presiden Jokowi soal investor boleh membeli tanah di kawasan IKN. Sekretaris Otorita IKN Jaka Santos menjelaskan, tanah yang boleh dijual ke pengusaha, investor, atau pihak lain yang berminat, adalah tanah yang termasuk area penggunaan lain (APL). Tanah tersebut merupakan tanah-tanah milik masyarakat.
"Nah, itu boleh diperjualbelikan tapi dengan persetujuan Otorita IKN," kata Jaka ketika ditemui di Ombudsman RI, Rabu, 20 Maret 2024. "Supaya dipastikan tetap peruntukannya sesuai RDTR (rencana detail tata ruang) yang ada."
Selain itu, Jaka mengatakan, masyarakat mesti menawarkan tanah APL tersebut ke Otorita IKN sebelum menawarkannya ke pengusaha, investor, atau pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan lebih dulu, apakah Otorita IKN memerlukan tanah tersebut untuk pembangunan IKN atau tidak.
"Kalau Otorita perlu, ya, dia jualnya ke kami. Kami beli sesuai harga yang benar. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu ada prosedurnya," ujar Jaka.
Jika Otorita IKN tidak membutuhkan, lanjut Jaka, masyarakat bebas menjualnya tanah milik mereka. Namun, ia mewanti-wanti agar pembelinya harus paham peruntukkan tanah tersebut.
"Kalau dia berniat untuk menguasai lahan-lahan ini, dia harus mikir, mungkin nggak dia lakukan itu karena ada Otorita selalu mengatur," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta penyediaan lahan untuk investasi di IKN Nusantara dipercepat. Perintah tersebut disampaikan Jokowi usai mendapat sejumlah keluhan dari para investor tentang kecepatan investasi di IKN.
Demi mempercepat penanganan investor yang akan menanamkan investasinya di IKN, Jokowi disebut telah memberikan izin untuk menjual tanah di Nusantara kepada para investor. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana.
“Lahan bagi investor agar segera ditetapkan statusnya kemudian tadi sarannya dari bapak Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia) yang juga disepakati oleh Bapak Presiden jual beli. Jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh otorita asal tidak melanggar aturan. Itu juga kalimatnya beliau. Kerja cepat tapi tidak melanggar aturan,” kata Basuki.
RIRI RAHAYU | HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara