Nirwan dan Indra Bakrie Dipanggil Satgas BLBI, Stafsus Menkeu: Semoga Kooperatif
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 14 September 2021 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mencuitkan mengenai pemanggilan sejumlah obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Debitur yang dipanggil antara lain Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.
"Satgas BLBI kembali memanggil beberapa pihak untuk memastikan hak tagih negara atas dana BLBI dapat dilunasi. Semoga mereka kooperatif dan hak rakyat dipulihkan," ujar Yustinus dalam akun twitter @prastow, Selasa, 14 September 2021.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI memanggil Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie untuk menagih utang negara sebesar Rp 22,67 miliar melalui pengumuman yang dipasang di sebuah surat kabar harian.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22,67 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," dinukil dari pengumuman Satgas BLBI yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Rionald Silaban, Senin, 13 September 2021.
Berdasarkan pengumuman itu, Indra dan Nirwan dipanggil bersama empat pihak lainnya, yaitu PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warouw, dan Anton Setianto.
Mereka diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, pada Jumat, 17 September 2021. Mereka pun harus menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI pada Jumat, 17
Satgas menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.
BACA: Tagih Rp 22,67 Miliar, Satgas BLBI Panggil Nirwan dan Indra Bakrie
CAESAR AKBAR