Jerat Utang Tommy Soeharto dan Bambang Trihatmodjo ke Negara

Minggu, 12 September 2021 05:39 WIB

Bambang Trihatmodjo. Dok.TEMPO/ Santirta M

TEMPO.CO, Jakarta - Anak-anak Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo dan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, kini terjerat utang yang belum lunas ke negara. Dari utang SEA Games sampai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tempo merangkum kasus utang kedua anak Soeharto ini, berikut penjelasannya:

Tommy Soeharto
Tommy Soeharto kini ditagih membayar utang Rp 2,6 triliun ke negara. Tommy pun telah dipanggil untuk menghadap Satgas BLBI sejak 26 Agustus 2021 melalui pengumuman di koran.

"Kalau sudah dipanggil lewat koran, artinya sudah dua kali tidak datang," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 September 2021.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 4 September 2021, Tommy sebenarnya bukanlah obligor dari dana BLBI. Tommy justru masuk daftar panggilan oleh Satgas BLBI gara-gara utang PT Timor Putra Nasional, perusahaan bentukan Soeharto. Timor masih menunggak utang kepada belasan bank yang dtelah dilebur menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Utang Timor sebesar Rp 4,5 miliar lalu diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lalu, PT Vista Bella Pratama yang membeli hak tagih utang (cessie) Timor ke BPPN.

BPPN saat itu sedang melelang sejumlah aset dan hak tagih obligor BLBI ini. Ternyata, Vista Bella diduga terafiliasi dengan Tommy. Sampai akhirnya kini, Tommy ikut dipanggil Satgas BLBI.

Kepada Majalah Tempo, Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut pengacara Tommy, Fredy P. Sibarani, menyebut kliennya siap melunasi utang tersebut. Fredy jadi mitra di firma hukum Batubara & Bels.
<!--more-->
Tempo mengkonfirmasi ke Rynaldo P. Batubara, pendiri firma hukum itu, tapi belum direspons.

Tempo juga mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso. Tapi, Priyo juga belum merespons saat dihubungi.

Bambang Trihatmodjo
Dalam kasus ini, pemerintah menagih utang yang berasal dari pinjaman negara untuk konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997. Konsorsium itu diketuai Bambang, tapi belum dikembalikan sampai hari ini.

Di sejumlah pemberitaan disebutkan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar kepada Bambang. Akan tetapi, pihak DJKN membantah hal tersebut. DJKN menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut karena nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.

Gugat menggugat lalu terjadi di pengadilan. Awalnya, Sri Mulyani yang mencekal atau mencegah Bambang keluar negeri atas kasus piutang ini. Pencegahan dilakukan dua kali: 11 Desember 2019 dan 27 Mei 2020.

Ketentuan soal pencekalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan untuk dua jenis sisa utang. Pertama, lebih dari Rp 500 juta. Kedua, kurang dari Rp 500 juta, tetapi objek pencegahan sering bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Bambang lalu menggugat Sri Mulyani pada 15 September 2020. Tapi pada 4 Maret 2021, Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang. Maka, pencekalan terhadap Bambang pun berlanjut.

Pada 28 Juni 2021, Bambang kembali mengajukan gugatan. Kali ini menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, serta Kementerian Sekretariat Negara. Dalam gugatannya, Bambang menyebut yang harusnya bertanggung jawab adalah PT Tata Insansi Mukti sebagai badan hukum pelaksana, bukan konsorsium. Tapi, gugatan ini dicabut Bambang pada 14 Juli 2021.
<!--more-->
Barulah pada 25 Agustus 2021, Bambang kembali menggugat KPKNL Jakarta I dan Kepala Kantor Wilayah, Dirjen, Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan. Pada 14 September 2021, agenda sidang memasuki pemeriksaan persiapan kedua.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi memastikan penagihan akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai. "Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Lukman kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 7 Maret 2021.

Sementara itu, Prisma Wardhana Sasmita, kuasa hukum Bambang, tetap berkeyakinan bahwa pihak yang bertanggung jawab tetap PT Tata Insansi Mukti sebagai perusahaan pelaksana konsorsium.

Sehingga sebagai pribadi, kata Prisma, Bambang Trihatmodjo keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dan negara.

Baca juga: Babak Baru Bambang Trihatmodjo Vs Kementerian Keuangan Soal Utang SEA Games



Berita terkait

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

19 jam lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Wasit Shen Yinhao asal Cina pimpin laga semifinal timnas Indonesia vs Uzbekistan. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

1 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

1 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

2 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

4 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya