Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

Rabu, 8 September 2021 16:41 WIB

Kaharudin Ongko. Data Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI telah meminta salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko, untuk mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021. Namun demikian, hingga Selasa malam, tak tampak kehadiran Kaharudin di Kantor Kemenkeu.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Kaharudin Ongko sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Kaharudin tak lain adalah taipan dan mantan Wakil Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN). Pemanggilan Kaharudin diumumkan melalui surat kabar beberapa waktu lalu.

"Kalau sudah dipanggil lewat koran, artinya sudah dua kali tidak datang," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 September 2021.

Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI, Kaharudin dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara senilai Rp7,83 triliun dalam rangka PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham) Bank Umum Nasional dan Rp 359,44 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. Sehingga, total utang Kaharudin ke negara sebesar sekitar Rp 8,2 triliun.

Berdasarkan dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tanggal 15 April 2021yang beredar, utang Kaharudin dalam perkara PKPS Bank Umum Nasional per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 7,83 triliun (recovery Rp 477,88 miliar).

Advertising
Advertising

Sebelumnya, penyelesaian kewajiban pemegang saham atau PKPS Bang Umum nasional atas nama Kaharudin Ongko dilakukan melalui master refinancing notes and issuance agreement atau MRNIA.

MRNIA adalah perjanjian antara pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN dengan pemegang saham dengan cara penyerahan aset. Aset diserahkan dari pemegang saham pengendali kepada BPPN yang nilainya lebih kecil dari jumlah kewajiban, disertai dengan jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan pemegang saham.

<!--more-->

Dalam membentuk MRNIA maka dibentuk suatu holding company, yaitu PT Arya Mulia Mustika Abadi untuk menampung dan menjual aset KO untuk selanjutnya disetorkan ke BPPN.

Dokumen tertanggal 15 April 2021 itu menyebutkan sedikitnya ada 21 saham perusahaan yang harus diserahkan oleh Kaharudin. Sebanyak tiga saham sudah diserahkan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta, yaitu saham PT Segitiga Plaza Hotel, saham PT Segitiga Atrium, dan saham PT Nur Akbar.

Secara keseluruhan tercatat barang jaminan yang telah diserahkan maupun dokumen jaminan yang ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu 21 Tanah sertifikat hak milik, 58 Tanah sertifikat hak guna bangunan, 14 tanah girik, dan dua saham terkait PT Segitiga Atrium dan PT Nur Akbar.

Sementara itu, barang jaminan yang belum diserahkan adalah 193 sertifikat hak guna bangunan, 128 sertifikat hak milik, 98 bidang tanah dengan dokumen lainnya seperti girik, akta jual beli, hak pakai, dan surat pengakuan hak.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Namun, hingga laporan ini ditulis, pesan dari Tempo belum berbalas.

Baca: Pengusaha Warteg Curhat: Tak Butuh 60 Menit Dine-In, tapi Dana untuk Sewa Lapak

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

9 jam lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

1 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

2 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

3 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

8 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

19 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya