Daftar Obligor Prioritas Satgas BLBI, dari Tutut Soeharto hingga Bos Texmaco
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 8 September 2021 12:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar sebuah dokumen penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Dokumen tertanggal 15 April 2021 itu salah satunya memuat daftar obligor atau debitur dana BLBI yang masuk ke dalam prioritas penanganan Satgas BLBI.
"Prioritas penanganan berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan prakiraan kemampuan membayar," dinukil dari dokumen tersebut, Rabu, 8 September 2021.
Tujuh obligor yang masuk ke dalam daftar prioritas penanganan tersebut antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp 4,89 triliun. Dasar utang tersebut adalah akta pengakuan utang atau APU. Berdasarkan keterangan di dokumen tersebut, telah ada jaminan atas utang Trijono, namun tidak cukup.
Berikutnya adalah Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp 7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Kaharudin juga tercatat telah menyerahkan jaminan, namun tidak cukup. Satgas telah meminta dia untuk menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 7 September 2021. Namun, berdasarkan pantauan Tempo, tak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga Selasa malam.
Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp 470,66 miliar. Dasar utang tersebut dalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul. Namun, diperkirakan Sjamjul mampu melunasi utang tersebut.
Pada awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim. SP3 tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
<!--more-->
Selanjutnya, Satgas juga memprioritaskan Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala. Sujanto tercatat memiliki utang Rp 822,25 miliar. Utang tersebut didasari laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Negara tak menguasai jaminan dari utang Sujanto, namun dia diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Obligor lainnya yang masuk daftar prioritas adalah Hindarto Tantular dan Anton Tantular dari Bank Central Dagang. Dua orang ini tercatat memiliki utang Rp 1,47 triliun. Utang tersebut didasari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.
Tercatat, tidak ada jaminan yang dikuasai negara. Namun, Hindarto dan Antor diperkirakan mempunyai kemampuan untuk melunasi utangnya.
Berikutnya, Satgas juga memprioritaskan debitur bernama Marimutu Sinivasan dari Group Texmaco. Ia tercatat memiliki utang Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar. Dasar utang tersebut adalah surat PPA. Tercatat bahwa telah ada jaminan atas utang tersebut, tapi tidak cukup.
Nama terakhir yang masuk daftar prioritas adalah Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto. Tercatat perusahaan Tutut antara lain PT Citra Cs, PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan Pt Citra Bhakti Margatama Persada.
Tutut tercatat memiliki utang Rp 191,62 miliar, Rp 472,48 miliar, Rp 14,79 miliar, dan US$ 6,52 juta. Dokumen menyebutkan bahwa tak ada jaminan aset atas utang ini. Adapun jaminan hanya berupa SK Proyek.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Namun, hingga laporan ini ditulis, pesan dari Tempo belum berbalas.
Baca: Kaharudin Ongko Sudah Dua Kali Mangkir Panggilan Satgas BLBI