Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bekerja di ruangannya di Politeknik Pariwisata Bali, Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis 27 Mei 2021. Menparekraf Sandiaga Uno bersama jajarannya melakukan 'Work from Bali' atau bekerja dari Bali serta mendukung program 'Work from Bali' yang dicanangkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi agar dapat direalisasikan sebagai salah satu upaya untuk membantu pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Bali yang terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut okupansi atau tingkat keterisian kamar rata-rata hotel di Bali masih menyentuh angka terendah sekitar 10 persen pada periode Juli-Agustus 2021. Okupansi hotel belum terdongkrak meski pemerintah melonggarkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM untuk sejumlah wilayah.
“Penurunan tingkat hunian kamar hotel ini di Juli dan Agustus menyerupai periode yang terjadi Maret sampai Juli tahun 2020, yaitu tingkat hunian menyentuh angka terendah untuk di Bali mencapai 10 persen,” ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tidak hanya di Bali, okupansi di berbagai destinasi wisata masih mengalami kontraksi signifikan. Setelah PPKM dilonggarkan dari level 4 ke level 3, rata-rata okupansi hotel di sejumlah daerah masih berkisar paling besar 15 persen.
Sandiaga membenarkan dampak pengetatan syarat perjalanan sebelumnya telah berpengaruh besar terhadap mobilisasi masyarakat dan tingkat kunjungan ke destinasi wisata. Dia mengatakan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif akan sangat terimbas oleh PPKM darurat dan PPKM level yang berlangsung selama dua bulan.
“Dampak penurunan mobilitas ini memiliki dapat negatif -1,3 persen. Ini berarti target dari pada pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang berkontribusi kepada ekonomi nasional ini juga akan mengalami penurunan,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menurunkan status PPKM di beberapa kota dari level 4 ke level 3. Pada pekan lalu, pemerintah mengumumkan penurunan level PPKM Jabodetabek dari level 4 ke level 3. Sedangkan kemarin, 30 Agustus, PPKM Solo Raya dan Malang Raya juga mengalami penurunan ke level 3. Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah akan menurunkan status PPKM Bali yang saat ini masih berada di level 4 menjadi level 3. <!--more--> Pelonggaran status PPKM diiringi dengan perubahan syarat perjalanan jarak jauh dengan angkutan udara. Penumpang pesawat yang semula harus mengantongi bukti tes RT PCR saat akan melakoni perjalanan, kini dapat menunjukkan bukti tes Rapid Antigen.
Sandiaga berujar pelonggaran PPKM membuat animo masyarakat untuk berwisata sangat tinggi. Dari hasil analisis Google Trend, hotel staycation di Borobudur, Labuan Bajo, telah berangsur-angsur bergerak meningkat meski belum pulih seperti semula. Kondisi serupa juga terjadi di objek wisata Puncak Bogor dan sejumlah destinasi di Jawa Barat dan Banten.
Sandiaga mengatakan Kementerian harus terus berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI untuk menjamin keamanan pengunjung. Hotel, kata Sandiaga, harus mengimplementasikan syarat aplikasi PeduliLindungi untuk menerapkan protokol kesehatan di objek-objek wisata.
Di saat bersamaan, Sandiaga mengatakan vaksinasi di daerah wisata harus terus digencarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Vaksinasi terus kita dorong untuk dipercepat dibarengi dengan persiapan protokol kesehatan ketat dan disiplin seiring dengan pembukaan sejumlah destinasi objek wisata. Vaksin dan prokes menjadi kunci kebangkitan ekonomi kreatif dan pariwisata kita dalam ruang lingkup kebiasaan dan kenormalan baru," kata Sandiaga.