Kemenkeu Ungkap Skema Pajak Karbon, Besaran Pungutan dan Insentifnya

Senin, 30 Agustus 2021 17:45 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan besaran pungutan pajak karbon tidak membebani pelaku usaha dan penerapan dilakukan pada waktu yang tepat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tidak sekadar menerapkan pajak karbon untuk menambah penerimaan negara. Penerapan ini juga untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris, terutama terkait penurunan emisi karbon.

“Akan dipilih sektor tertentu yang kontribusinya besar dan cukup siap untuk dipungut pajak karbon. Serta akan dikaitkan dengan insentif non fiskal agar memberi daya dukung lebih kuat bagi investasi dan transformasi ekonomi,” kata Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, dalam webinar mengenai pajak karbon yang diselenggarakan oleh Tax Centre UI di Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Menurut dia, saat ini pemerintah sedang memetakan berbagai pungutan yang bertujuan mengurangi emisi karbon, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah. Ketentuan ini akan diintegrasikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya ke depan.

“Ini pentingnya mendesain bagaimana formulasi pajak karbon yang efektif untuk mencapai tujuan, tapi sekaligus tidak menjadi beban dengan pajak berganda,” kata Prastowo.

Advertising
Advertising

Usulan mengenai pemungutan pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pun diyakini akan menjadi babak baru pengarusutamaan perekonomian hijau.

Menurut Prastowo, pemerintah telah mengundang berbagai lapisan masyarakat, seperti asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan aktivis lingkungan untuk memformulasikan pajak karbon yang adil.

“Masih cukup waktu bagi kita untuk berdiskusi, baik pemerintah, dewan perwakilan rakyat, pelaku usaha, dan aktivitas untuk memberi masukan agar kebijakan pajak karbon didesain secara holistik dan komprehensif. Kita memerlukan pertimbangan yang adil dan memperhatikan pemulihan ekonomi,” kata Prastowo.

Dalam RUU KUP, pemerintah berencana mengenakan tarif sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara. Tarif pajak karbon ini dihitung berdasarkan harga perdagangan karbon dari kegiatan Result Based Payment REDD + atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Tahun 2020.

BACA: Kementerian Lingkungan Hidup dan Bank Dunia Bahas Mekanisme Perdagangan Karbon

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

6 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

6 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

20 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

20 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

21 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya