TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Bank Dunia membahas mekanisme perdagangan karbon. Pembahasan yang dilakukan dengan rapat virtual ini bertujuan untuk pendanaan target kontribusi penurunan emisi ditetapkan secara nasional (NDC) Indonesia.
“Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi, untuk pencapaian target NDC hingga mencapai 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” katanya, Jumat 6 Agustus 2021.
Siti mengatakan mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan bekerja sama dengan Bank Dunia adalah mekanisme "batasi-dan-dagangkan" (cap-and-trade).
Dia menuturkan sistem perdagangan emisi (emission trading system), umumnya diterapkan dalam pasar karbon. Sistem ini diperlukan membatasi pembatasan emisi gas rumah kaca yang berasal dari peserta pasar.
Sementara itu, ia menjelaskan pula tentang pajak karbon yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal. Ia menjelaskan pengaturan tentang carbon pricing dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi instrumen NDC dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia.
Selain itu, pengaturan tersebut akan memberikan pilihan insentif bagi pemangku kepentingan yang berperilaku baik, terutama dalam pengelolaan perubahan iklim, memberikan dasar hukum untuk penerapan instrumen pembiayaan lingkungan yang inovatif, serta mendukung kinerja kegiatan usaha berwawasan lingkungan dalam penerapan instrumen keuangan seperti obligasi, SUKUK, blended finance, dan lain sebagainya.