Tuntut Uang Kembali, Ini Rencana Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera

Sabtu, 21 Agustus 2021 20:08 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. facebook.com

Skema ini dinilai sangat merugikan anggota karena memutuskan pembayaran bertahap setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun tanpa ada imbal jasa. Cicilan akan dimulai pada Juli 2021 sampai dengan Desember 2025.

Besaran cicilan sangat kecil yaitu 4 persen pada tahun 2021, lalu 7 persen di tahun 2022, kemudian 10 persen di tahun 2023, sebesar 12 persen di tahun 2024, dan 17 persen pada tahun 2025 dengan catatan adanya nilai maksimal yang dapat dibayarkan KSPSB.

Kemenangan 98,24 persen tersebut dinilai terjadi atas ketidakpahaman para anggota, terjebak menggunakan jasa para pengacara yang disediakan oleh KSP-SB dikarenakan tidak adanya penjelasan di awal akan konsekuensi/ tujuan dari pemberian kuasa kepada pengacara tersebut.

Menurut mereka, para anggota hanya ingin proses pencairan uang dapat berjalan lancar menggunakan pengacara KSPSB dengan biaya kecil dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 1 juta sesuai nominal tabungan.

Lebih jauh, para korban menilai adanya perbedaan jumlah kewajiban simpanan anggota yang sangat signifikan antara putusan PKPU dengan laporan keuangan internal (tidak diaudit). Hal ini bisa dilihat dalam Rencana Anggota Tahunan atau RAT tahun 2019 dan 2020 yang mengindikasikan adanya indikasi rekayasa laporan keuangan.

Meskipun sudah dalam kondisi gagal bayar dan masuk PKPU, KSPSB tetap terus menjaring baik new business atay fresh money bagi para anggota lama yang tahu atau belum tahu-menahu tentang kondisi tersebut, maupun anggota baru. Penjaringan anggota dilakukan dengan informasi KSPSB masih dalam kondisi aman. Penambahan korban baru sebanyak 7.197 orang dari 173.875 menjadi 181.072.

Di sisi lain, anggota KSPSB terdiri dari kalangan bawah sampai dengan menengah ke atas, antara lain berupa Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) dan produk simpanan lainnya (Tabungan Rencana Sejahtera) menabung Rp 100.000 per bulan dan dana tidak boleh diambil sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang berdiri sejak tahun 2004 ini berkantor pusat di Jl. Raya Pajajaran nomor 1, Bogor, Jawa Barat. Koperasi ini memiliki 44 kantor cabang dan 21 kantor cabang pembantu yang tersebar di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki kurang lebih 173.000 anggota tersebar di seluruh Indonesia.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi persoalan itu kepada Ketua Pengawas KSP-SB Iwan Setiawan dan Direktur Utama KSP-SB Vini Noviani. Namun, Tempo belum mendapat jawaban.

BACA: Koperasi Simpan Pinjam Ini Berpotensi Gagal Bayar, Anggota Rugi Triliunan Rupiah

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

6 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

8 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

8 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

8 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

13 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

13 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

13 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

14 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

14 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

14 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya