Gugatan Garuda ke Rolls Royce Senilai Rp 640,9 Miliar Berakhir Damai
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 17 Agustus 2021 10:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Prasetio menyatakan maskapai penerbangan pelat merah itu sudah sepakat melakukan perdamaian dengan Rolls Royce.
Perdamaian perusahaan dengan kode saham GIAA itu sepakat berdamai dengan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. sehubungan gugatan pembatalan perjanjian oleh GIAA terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.
"Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Perkara 507/2018," kata Prasetio dalam surat ke Bursa Efek Indonesia, Senin, 16 Agustus 2021.
Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian damai pada 12 Agustus 2021. Berdasarkan perjanjian damai tersebut, Garuda Indonesia akan melaksanakan isi perjanjian tersebut yang telah disepakati dengan Rolls Royce di hadapan mediator, dan mencabut gugatan perkara 507/2018.
Adapun gugatan perdata Garuda terhadap Rolls Royce sebelumnya diajukan pada 13 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN/ Jkn.Pst. Dalam petitum gugatannya, perseroan meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)".
Sidang perdana perkara itu telah digelar pada 19 Desember 2018. Kemudian, sidang kedua hingga ketiga beragendakan pemanggilan tergugat I dan II dihelat berturut-turut pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020.
Kerja sama Garuda dan Rolls Royce sebelumnya telah menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu, Emirsyah Satar. Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
<!--more-->
Emir didakwa memberikan suap untuk membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim kemudian memvonis Emir dengan hukuman kurung 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, Garuda juga tengah menyiapkan rencana bisnis sebagai salah satu upaya dalam restrukturisasi dan pemulihan kinerja perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Irfan menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan rencana usaha (business plan) bersama dengan sejumlah advisor yang telah ditunjuk perusahaan. Ia menuturkan, Garuda telah menunjuk Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor yang akan mendukung langkah pemulihan kinerja usaha Perseroan.
Adapun McKinsey & Company juga turut terlibat dalam perancangan prosposal tersebut bersama dengan mitra strategis lainnya seperti Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP dan Assegaf Hamzah & Partners. Setelah rampung, proposal tersebut rencananya akan dibawa kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan terkait termasuk para kreditur, perusahaan penyewaan pesawat (lessor), dan pihak-pihak terkait lainnya.
Lebih jauh Irfan menjelaskan, rencana bisnis ini nantinya akan menjadi justifikasi saat pengajuan kepada para kreditur, termasuk lessor, Angkasa Pura I dan II serta pihak lain. "Nanti kalau rencananya sudah final akan kami infokan,” katanya dalam konferensi pers perusahaan, Jumat pekan lalu, 13 Agustus 2021.
Selain itu, Garuda juga terus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait perkembangan rencana restrukturisasi dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA).
Garuda Indonesia juga akan melanjutkan negosiasi dengan lessor terkait proses negosiasi harga dan masa kontrak pesawat. Sebelumnya, per awal Agustus ini, maskapai penerbangan itu berhasil menghentikan gugatan pailit yang diajukan lessor pesawatnya yakni Aercap di pengadilan Tinggi New South Wales, Australia.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Kementerian Pertahanan Dapat Anggaran Terbesar di 2022, Nilainya Rp 134 Triliun