Mulai Hari Ini Mal di 4 Kota di Jawa Resmi Dibuka Lagi, Perhatikan Syarat Ini
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 10 Agustus 2021 08:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Selasa, 10 Agustus 2021, mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya resmi dibuka kembali. Pembukaan ini dilakukan sebagai bentuk uji coba, seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah di level 4," kata Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam, 9 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menjelaskan, mal boleh buka dengan kapasitas 25 persen hingga seminggu ke depan.
Akan tetapi, hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk ke mal. Selain itu, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal untuk sementara waktu.
Dalam pengoperasiannya, bagi pengunjung yang ingin masuk mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, pegawai dan pengunjung juga harus sudah di vaksinasi, memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dan tetap menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air. Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
<!--more-->
Hingga, PPKM Level 4 dari 21 Juli sampai 9 Agustus 2021. Dalam kebijakan terakhir tersebut, pemerintah masih melarang mal buka, kecuali untuk toko khusus sembako, makanan, dan minuman.
Luhut mengatakan, pemerintah sangat mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan indeks komposit pasca 26 Juli lalu, terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya. “Hal ini tentunya akan kami pantau sampai minggu depan, mengingat adanya jeda 14 sampai 21 hari dari perubahan indeks komposit terhadap penambahan kasus” ucapnya.
Ia menambahkan, pemantauan ini akan dilakukan secara ilmiah. Pemerintah akan bekerjasama dengan Facebook, Google, dan NASA.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja sebelumnya berharap mal dapat kembali beroperasi, setidaknya sesuai dengan kriteria kebijakan selama pemberlakuan PPKM mikro. Ketika PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Alphonzus, Ahad, 8 Agustus 2021.
Apalagi, menurut dia, dampak akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level itu masih akan tetap dirasakan oleh pusat belanja setelah kebijakan diperlonggar. Dari pengalaman belakangan ini, tingkat kunjungan di mal memerlukan waktu berbulan-bulan untuk kembali pulih.
FAJAR PEBRIANTO | SYAHARANI PUTRI | FAIRUZ AMANDA PUTRI | BISNIS
Baca: Arsjad Rasjid Umumkan Pengurus Kadin 2021-2026: Ada Keponakan Luhut dan Bamsoet