Buruh Tunda Aksi Demo 5 Agustus karena PPKM Diperpanjang

Kamis, 5 Agustus 2021 12:35 WIB

Suasana unjuk rasa dalam May Day 2021 oleh buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, JakartaBuruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunda aksi demo serentak yang sedianya akan digelar 5 Agustus di seribu perusahaan. Penundaan ini memperhatikan tingginya angka penyebaran Covid-19 dan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, KSPI menunda pelaksanaan aksi yang seyogyanya akan diselenggarakan pada hari ini,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada Kamis, 5 Agustus.

Sebelumnya, KSPI berencana mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, buruh meminta pemerintah menyelamatkan nyawa pekerja dan masyarakat dengan mencegah penularan Covid-19. Sebab, hampir seribu pabrik di berbagai kota, termasuk yang merupakan golongan non-esensial dan kritikal, belum mengatur jam kerja selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Kedua, buruh menuntut pemerintah menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK. Buruh juga meminta pemerintah membatalkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena terbukti tidak ada niat baik pemodal untuk kesejahteraan buruh.

Ketiga, buruh menuntut pemberlakuan upah minimum standar kota bagi perusahaan-perusahaan yang mampu. Meski aksi demo ditunda, Said mengatakan buruh akan tetap mengkampanyekan tuntutan-tuntutannya kepada pemerintah.

Advertising
Advertising

“Buruh tetap menyuarakan dan mengkampanyekan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi tetap menyelenggarakan persidangan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleg Riden Hatam Aziz sebagai anggota KSPI,” ujar Said.

Said mengatakan KSPI akan membongkar fakta dan data ihwal adanya cacat formal dan prosedural Undang-undang Cipta kerja yang tidak melibatkan partisipasi dari buruh pada saat proses penyusunannya. Selain itu, buruh akan membuktikan bahwa adanya undang-undang sapu jagad menyengsarakan kaum pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Said berujar, saat ini puluhan ribu buruh mengalami perubahan status hubungan kerja dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak atau outsourcing dengan upah harian. Dampaknya, buruh yang merasakan adanya gejala Covid-19 terpaksa tetap bekerja karena terancam upah hariannya dipotong.

“Bila upahnya dipotong, buruh akan berkurang pendapatannya sehingga mereka khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan dan bayar kontrakan,” kata Said.

BACA: Soal TKA Cina Masuk RI, Faisal Basri: Bukan Hanya Tenaga Ahli, tapi juga Buruh

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

3 jam lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

9 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

17 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

2 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

28 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

30 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

32 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

32 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

40 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya