Kabar 2 Direktur Dipolisikan, Begini Penjelasan Alfamart ke BEI
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 2 Agustus 2021 10:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pemegang lisensi Alfamart, memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal kabar bahwa dua direktur mereka dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, dalam sebuah pemberitaan media nasional. Laporan ini datang dari salah satu penerima waralaba atau franchisee Alfamart yaitu Ihlen Manurung.
"Sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang," kata Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Tomin Widian saat memberikan jawaban soal status perkara hukum kedua direktur, dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin, 2 Agustus 2021.
Tomin tidak merinci siapa kedua direktur perseroan yang dimaksud, tapi ia memastikan tidak ada perubahan status dari keduanya sampai saat ini. Ia lalu membeberkan kronologi perkara ini sejak tahun 2013 silam.
September 2013
Perseroan dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Manurung selaku penerima waralaba menandatangani perjanjian waralaba.
September 2018
Manurung mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan. Namun akhirnya perjanjian sewa menyewa batal dikarenakan persoalan dari pihak Manurung.
Oktober 2018
Telah dilakukan perhitungan tutup toko “Lengkong Gudang Timur” berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018.
Desember 2018
Perseroang mengirim data-data perhitungan toko tutup kepada Franchisee.
Januari 2019
Manurung mengirimkan surat kepada perseroan untuk permintaan data-data dan rekening koran.
Februari 2019
Perseroan mengirimkan surat balasan atas surat Manurung terkait permintaan data-data dan rekening koran.
<!--more-->
Februari 2019
Telah diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Maret 2019
Perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi Franchisee menolak untuk bertemu langsung.
Februari 2021
Franchisee datang ke kantor pusat perseroan di Alam Sutera dengan mendadak karena belum ada janji sebelumnya. Tujuan kedatangannya untuk menemui Franchise Director PT Sumber Alfaria Trijaya, namun tidak dapat bertemu karena Franchise Director sedang tidak berada di kantor pusat.
Februari 2021
Telah dilaksanakan rapat antara Franchisee dengan pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director PT Sumber Alfaria Trijaya.
Maret 2021
Telah diadakan lunch meeting di Living World Alam Sutera, antara Franchisee dengan perseroan untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Di dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa utang yang dibebaskan atau tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus.
15 April 2021
Telah diadakan mediasi di kantor Kementerian Perdagangan.
31 Mei 2021
Telah dilakukan rapat di kantor pusat Alfamart yang dihadiri Manurung bersama dengan tim kuasa hukumnya.
2 Juni 2021
Telah diadakan Mediasi di kantor Kemendag, namun tidak ada titik temu.
Terakhir, Tomin pun memastikan bahwa tidak ada dampak material dari kasus ini terhadap kegiatan operasional PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai pemegang lisensi Alfamart. Selain itu, sampai saat ini perseroan belum melakukan upaya-upaya hukum. "Jika diperlukan, perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh perseroan," kata Tomin.
Baca: Begini Penjelasan Alfamart soal Kabar Investasi di Bank Aladin Syariah