Hasil Investasi Dana Haji 5,4 Persen, Menag: Jauh dari yang Dijanjikan BPKH
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 19 Juli 2021 20:30 WIB
"Per 13 Februari 2019, dana haji sebesar Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Kemenag, Ramadhan Harisman, saat itu.
Yaqut pun mengatakan jika hanya mendapat persentase nilai dan manfaat yang sama antara Kemenag dan BPKH, maka jemaah dirugikan. Sebab, jemaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja.
Yaqut menyebut semua pihak memahami bahwa biaya operasional BPKH diambilkan dari investasi dana haji yang jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2020 saja, kata dia, biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar.
"Secara netto, hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kemenag yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara," kata dia.
Selain itu, Yaqut menyebut urusan dana haji ini cukup dikelola oleh satu direktorat saja waktu di Kemenag. Mulai dari mengelola dana, menginvestasikan, dan dan mengeluarkannya.
BACA: Masa Tunggu Jemaah Terlama 46 Tahun, Kemenag: Dana Haji Jangan Hilang
FAJAR PEBRIANTO