Selain Gaji Pokok, Ini 6 Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Setiap Bulan

Reporter

Tempo.co

Selasa, 13 Juli 2021 14:18 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - PNS, masih menjadi cita-cita banyak anak muda di Indonesia. Bahkan di era disrupsi saat ini, PNS tetap jadi incaran dan rebutan anak-anak muda dari berbagai penjuru negeri.

Disebagian masyarakat bahkan ada anggapan bahwa yang namanya bekerja itu adalah jadi PNS. Menjadi PNS adalah menjadi priyayi yang terhormat. Disamping jaminan kepastian masa depan dan penghasilan, PNS kini juga memperooleh aneka tunjangan di luar gaji pokok.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapat gaji pokok bulanan juga mendapat sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki nominal tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik pelaksana maupun fungsional.

Saat ini, setidaknya sudah ada enam jenis tunjangan yang didapat oleh PNS, meliputi:

  1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga dikenal dengan tukin, angka besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan maupun instasi tempat PNS bekerja.

  1. Tunjangan suami istri
Advertising
Advertising

Besaran tunjangan suami istri yaitu 5 persen dari gaji pokok, namun jika pasangan suami istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan ke satu pihak yang gaji pokoknya lebih tinggi.

  1. Tunjangan makan

Tunjangan makan PNS dibagi menjadi beberapa golongan, di antaranya:

Golongan pertama dan kedua sebesar Rp 35.000 per hari, golongan tiga sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan empat sebesar Rp 41.000 per hari.

  1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya ditujukan pada PNS yang menempati posisi jabatan tertentu atau berada pada jenjang struktural, lebih dikenal dengan sebutan eslon.

  1. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak PNS, dengan batas maksimal tiga anak. Tunjangan anak hanya bisa diberikan jika anak berusia dibawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan perjalanan bisnis.

Tunjangan bisnis diberikan pada PNS saat melakukan perjalanan dinas, bentuknya berupa uang saku yang diberikan harian.

  1. Tunjangan lainnya

Melansir laman Daftar Cpns, selain ke enam tunjangan yang sudah disebutkan, beberapa PNS di bidang tertentu masih mendapat tunjangan lain, sesuai ketetapan lembaga atau instansi tempatnya bekerja.

Tunjangan-tunjangan khusus tersebut meliputi: tunjangan pengelolaan arsip statis untuk PNS Badan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir, tunjangan pengamanan persandian PNS Badan Siber dan Sandi Negara, tunjangan risiko PNS Badan SAR Nasional, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil, dan beberapa tunjangan lainnya.

DELFI ANA HARAHAP

Baca juga: Program Peralihan ke Jabatan Fungsional Tak Mengurangi Penghasilan PNS

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

4 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

12 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

13 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

24 hari lalu

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

31 hari lalu

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

32 hari lalu

Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya