TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 terkait penyetaraan Jabatan Administrasi atau JA ke dalam Jabatan Fungsional atau JF, hal ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi untuk transformasi pejabat pemerintah.
Permen tersebut berisi aturan terkait proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat maupun pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan, serta ketentuan bagi instansi pusat yang sudah melakukan penyetaraan jabatan.
Dilansir dari laman Kementerian PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan terbitnya Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF tersebut merupakan pedoman untuk instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi Sumber Daya Manusia atau SDM. Hal tersebut disampaikan Atmaji dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Permen PANRB Nomor Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, pada Jumat, 4 Juni 2021.
“Selain itu, dalam Permen PANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji, dikutip Tempo dari laman resmi Kementerian PANRB pada Senin 28 Juni 2021.
Lebih lanjut Atmaja menjelaskan, bagi instansi pusat yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019, dapat melakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola atau SOTK yang sudah disederhanakan.
Sementara untuk penyetaraan jabatan di Pemerintah Daerah atau Pemda dapat dikoordinasikan dengan Kemendagri untuk mempercepat penyetaraan jabatan di instansi terkait. Atmaji berharap dengan adanya peraturan tersebut, proses penyederhanaan birokrasi dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan sebagaimana yang tertera dalam Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan jabatan adminsitrasi ke dalam jabatan fungsional. Ta Pertama, Kesetaraan dan pengembangan karier, kedua tidak mengurangi penghasilan, serta ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab serta beban kerja
Aba juga menjelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tersebut. Sementara untuk proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun 2021, hanya merujuk pada Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021.
Adapun terkait ketentuan kualifikasi pendidikan penyetaraan jabatan berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal DIV atau S1.
Selain itu, bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S1, namun jabatan fungsional yang akan diduduki memiliki syarat S2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan syarat dapat menyelesaikan pendidikan S2 dalam waktu empat tahun.
“Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujar Aba.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional PNS Terakhir 30 Juni 2021