Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Program Peralihan ke Jabatan Fungsional Tak Mengurangi Penghasilan PNS

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 terkait penyetaraan Jabatan Administrasi atau JA ke dalam Jabatan Fungsional atau JF, hal ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi untuk transformasi pejabat pemerintah.

Permen tersebut berisi aturan terkait proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat maupun pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan, serta ketentuan bagi instansi pusat yang sudah melakukan penyetaraan jabatan.

Dilansir dari laman Kementerian PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan terbitnya Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF tersebut merupakan pedoman untuk instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi Sumber Daya Manusia atau SDM. Hal tersebut disampaikan Atmaji dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Permen PANRB Nomor Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, pada Jumat, 4 Juni 2021.

“Selain itu, dalam Permen PANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji, dikutip Tempo dari laman resmi Kementerian PANRB pada Senin 28 Juni 2021.

Lebih lanjut Atmaja menjelaskan, bagi instansi pusat yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019, dapat melakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola atau SOTK yang sudah disederhanakan.

Sementara untuk penyetaraan jabatan di Pemerintah Daerah atau Pemda dapat dikoordinasikan dengan Kemendagri untuk mempercepat penyetaraan jabatan di instansi terkait. Atmaji berharap dengan adanya peraturan tersebut, proses penyederhanaan birokrasi dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan sebagaimana yang tertera dalam Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan jabatan adminsitrasi ke dalam jabatan fungsional. Ta Pertama, Kesetaraan dan pengembangan karier, kedua tidak mengurangi penghasilan, serta ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab serta beban kerja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aba juga menjelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tersebut. Sementara untuk proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun 2021, hanya merujuk pada Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021.

Adapun terkait ketentuan kualifikasi pendidikan penyetaraan jabatan berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal DIV atau S1.

Selain itu, bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S1, namun jabatan fungsional yang akan diduduki memiliki syarat S2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan syarat dapat menyelesaikan pendidikan S2 dalam waktu empat tahun.

“Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujar Aba.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional PNS Terakhir 30 Juni 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

16 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.


11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

17 jam lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

6 hari lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

6 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

7 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

9 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

10 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

10 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.