Program Peralihan ke Jabatan Fungsional Tak Mengurangi Penghasilan PNS

Reporter

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 terkait penyetaraan Jabatan Administrasi atau JA ke dalam Jabatan Fungsional atau JF, hal ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi untuk transformasi pejabat pemerintah.

Permen tersebut berisi aturan terkait proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat maupun pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan, serta ketentuan bagi instansi pusat yang sudah melakukan penyetaraan jabatan.

Dilansir dari laman Kementerian PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan terbitnya Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF tersebut merupakan pedoman untuk instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi Sumber Daya Manusia atau SDM. Hal tersebut disampaikan Atmaji dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Permen PANRB Nomor Tahun 2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, pada Jumat, 4 Juni 2021.

“Selain itu, dalam Permen PANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji, dikutip Tempo dari laman resmi Kementerian PANRB pada Senin 28 Juni 2021.

Lebih lanjut Atmaja menjelaskan, bagi instansi pusat yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019, dapat melakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola atau SOTK yang sudah disederhanakan.

Sementara untuk penyetaraan jabatan di Pemerintah Daerah atau Pemda dapat dikoordinasikan dengan Kemendagri untuk mempercepat penyetaraan jabatan di instansi terkait. Atmaji berharap dengan adanya peraturan tersebut, proses penyederhanaan birokrasi dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan sebagaimana yang tertera dalam Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan jabatan adminsitrasi ke dalam jabatan fungsional. Ta Pertama, Kesetaraan dan pengembangan karier, kedua tidak mengurangi penghasilan, serta ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab serta beban kerja

Aba juga menjelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tersebut. Sementara untuk proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun 2021, hanya merujuk pada Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021.

Adapun terkait ketentuan kualifikasi pendidikan penyetaraan jabatan berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal DIV atau S1.

Selain itu, bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S1, namun jabatan fungsional yang akan diduduki memiliki syarat S2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan syarat dapat menyelesaikan pendidikan S2 dalam waktu empat tahun.

“Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujar Aba.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional PNS Terakhir 30 Juni 2021








Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

4 jam lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural naik.


Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

9 jam lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

14 jam lalu

Warga menunggu waktu buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023. Panitia masjid menyiapkan 6.000 porsi takjil untuk buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan ramadhan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

Asosiasi UMKM mempertanyakan aturan Jokowi yang melarang ASN buka puasa bersama. Aturan dianggap membingungkan dan merugikan.


PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

2 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

PHRI Yogyakarta membeberkan, arahan larangan buka bersama itu tak hanya membuat hotel dan restoran mendapat hantaman paling keras.


Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

3 hari lalu

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

Konsumsi untuk peserta acara Kementerian Perhubungan terpaksa tidak diperkenankan dimakan di tempat karena ASN dilarang buka puasa bersama.


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di antaranya pelarangan bukber pejabat


5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

Menpan RB turut merespons arahan Jokowi yang larang buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN


Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

Kemendagri hari ini akan mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi para ASN dan pejabat pemerintah di daerah.


Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

3 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kiri) saat acara berbuka puasa bersama anggota dan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Sejak hari pertama puasa Ramadan 1440 Hijriah, Jokowi telah berkali-kali berbuka puasa bersama bareng para pejabat negara. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio menilai kebijakan larangan buka bersama atau bukber untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat sebagai hal yang membingungkan.


Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

3 hari lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Seskab Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama atau bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.