Bukalapak Bakal IPO Saat Rugi Rp 1,34 Triliun Tahun Lalu, Begini Ketentuannya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 10 Juli 2021 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk sedang bersiap untuk menawarkan 25,7 miliar saham perdana ke publik alias Initial Public Offering (IPO). IPO ini dilakukan saat Bukalapak tercatat masih rugi hingga Rp 1,34 triliun sepanjang 2020.
"Kami di Bukalapak berbeda, kami ingin bertumbuh, memperbaiki profitabilitas, sehingga pertumbuhan berkualitas dan berkelanjutan," ujar CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin dalam acara paparan publik Penawaran Saham Perdana PT Bukalapak.com Tbk., Jumat, 9 Juli 2021.
Lalu seperti apa ketentuan IPO dalam kondisi merugi?
Dalam laman resminya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Buku Panduan Go Public yang bisa diakses secara bebas. Dalam buku ini, ada beberapa ketentuan untuk perusahaan yang mau melantai di bursa. Secara umum, ada tiga pembagian utama.
Pertama, pencatatan saham di papan utama. Ketentuannya yaitu masa operasional lebih atau selama 36 bulan, mencatat laba lebih dari atau selama setahun. Kemudian jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 300 juta lembar.
Kedua, pencatatan saham di papan pengembangan. Ketentuannya yaitu masa operasional lebih atau selama 12 bulan dan jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 150 juta lembar.
Tapi untuk saham papan pengembangan, perusahaan boleh rugi dengan syarat:
Berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-2 sejak listing sudah laba usaha dan laba bersih.
<!--more-->
Ketiga, pencatatan saham di papan akselerasi. Ketentuannya yaitu telah beroperasi komersil, membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir, dan jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 20 persen.
Untuk papan akselerasi, perusahaan juga boleh rugi dengan syarat: proyeksi maksimal tahun ke-6 laba usaha.
Tempo mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna soal status Bukalapak, tapi belum ada jawaban.
Meski demikian, beberapa waktu lalu BEI dikabarkan tengah menggodok aturan untuk mendorong perusahaan rintisan go publik. Salah satunya soal ketentuan laba perusahaan ini.
“BEI terus berupaya menjadi bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth,” kata I Gede Nyoman Yetna, Senin, 14 Juni 2021.
Untuk bisa mengantongi saham Bukalapak di IPO ini, masyarakat bisa mempelajari dokumen resmi prospektur Bukalapak. Di dalamnya, tersedia lengkap soal kinerja keuangan dan rencana Bukalapak pasca IPO ini. Dokumen tersebut dapat diunduh di link berikut: https://about.bukalapak.com/id/investor-relations/
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Bukalapak Umumkan IPO, Ini Petunjuk Pembelian Sahamnya