Suasana ruang kerja di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021. Pekerja yang masih berkantor diminta menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menambah syarat perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja atau STRP bagi penumpang transportasi darat maupun kereta yang akan masuk ke wilayah Jakarta. Budi Karya meminta direktorat yang menanganinya menyiapkan surat edaran baru.
"Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan tengah memperketat perjalanan penumpang transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat untuk menurunkan tingkat mobilisasi masyarakat di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Penurunan pergerakan masyarakat dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19.
Budi Karya mengatakan untuk menurunkan angka kasus penyebaran virus corona, diperlukan penurunan tingkat pergerakan masyarakat 30 sampai 50 persen. Adapun di hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya, mobilisasi masyarakat di Jabodetabek dan Jakarta masih tinggi.
Budi Karya menyebut, penurunan pergerakan masyarakat masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Pada 5 dan 6 Juli 2021, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek baru turun 21 hingga 25 persen.<!--more-->
Penumpang KRL tercatat sebanyak 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari. Pada masa sebum PPKM Darurat, jumlah penumpang KRL 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.
Sedangkan pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari. "Dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat, (jumlah penumpang) mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari," ujar Budi.
Sementara itu, pada angkutan penyeberangan, pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen. Jumlah penumpang harian tercatat sebanyak 35 ribu orang. Sebelum masa PPKM Darurat, jumlah penumpang harian sebanyak 46 ribu orang.
Dari pantauan pergerakan kendaraan di empat gerbang tol utama, yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari. Sebelum PPKM Darurat, jumlah kendaraan sebanyak 120 ribu per hari.
Adapun pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari. Pada masa sebelum pembatasan angkanya sebesar 117 ribu kendaraan per hari.