Saat ini, perseroan memastikan telah mengklarifikasi hal ini dengan yang pemilik akun @indiratendi. "Yang bersangkutan telah dimengerti bahwa dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online," tulis Instamoney. pemilik akun itu pun telah membuat klarifikasinya kembali, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut perseroan, permasalahan itu telah diselesaikan dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, perseroan berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat. Dalam operasional perusahaan.
"Kami juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Instamoney.
Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha
2 hari lalu
Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha
Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.