Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 20 Juni 2021 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar. Fraud muncul karena persoalan pengawasan internal, termasuk dalam penggantian bilyet.
“Pada intinya fraud terjadi karena faktor keterlibatan internal dan sampai saat ini belum terindikasi ada permasalahan sistem,” ujar Anto saat dihubungi pada Ahad, 20 Juni 2021.
Anto menjelaskan, OJK terus melakukan pengawasan untuk mencegah risiko-risiko yang muncul di kemudian hari. Lembaga telah meminta bank pelat merah itu melakukan perbaikan untuk meningkatkan upaya mitigasi.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK meminta BNI melakukan langkah-langkah yang tidak menimbulkan kerugian. “Termasuk dalam hal ini peran dari nasabah menjadi perhatian juga,” katanya.
Nasabah BNI, Hendrik dan Heng Tao Pek Deposito, melaporkan depositonya yang diduga raib senilai Rp 20,1 miliar. Deposito itu ditabung di BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar.
Keduanya mengaku tiap bulan aktif mengecek dana yang didepositokan tersebut. Bahkan, per bulan nasabah mencetak aktivitas transaksi di buku tabungannya. Hendrik menjelaskan, ia tertarik menempatkan uangnya di BNI karena ada iming-iming bunga deposito sebesar 8,25 persen per bulan.
<!--more-->
Dia lalu mentransfer uang total Rp 20,1 miliar dari Bank Maspion ke BNI lewat sistem RTGS. Seluruh transaksinya diklaim legal dan ada buktinya. Setelah berulang kali mempertanyakan nasib uang depositonya tak berbuah hasil, Hendrik melaporkan kasus ini ke polisi dan pengadilan.
Menanggapi kasus ini, manajemen BNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun BNI berkukuh bahwa kasus terjadi tersebut tidak ada atau tidak tercatat dalam sistem bank.
“Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom, 14 Juni lalu.
Mucharom menegaskan bahwa BNI menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan. Ia mengklaim BNI telah menjamin bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam kondisi aman.
BACA: Deposito 20,1 Miliar Raib, YLKI Sebut Klaim BNI soal Bilyet Palsu Tak Masuk Akal
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO