Begini Syarat Pengambilan Foto dan Video di Bandara Ngurah Rai Bali

Reporter

Antara

Minggu, 13 Juni 2021 17:31 WIB

Penumpang berswafoto ketika tiba di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. Meski masih dalam masa pandemi COVID-19, kedatangan wisatawan domestik di Bali melalui bandara diprediksi akan meningkat hingga 10 persen dari rata-rata penumpang harian. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali membuka kesempatan bagi masyarakat, baik perorangan maupun institusi, yang berminat untuk melakukan pengambilan foto dan video di beberapa lokasi menarik di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Hal ini merupakan bentuk inovasi layanan bagi masyarakat luas dan juga inovasi untuk memperluas potensi pendapatan bandara. Dengan harga yang relatif terjangkau, masyarakat umum dapat mengabadikan momen indah bersama pasangan, keluarga, teman, dan orang tersayang di area bandara yang sebelumnya tidak dapat diakses publik umum. Bagi pasangan yang ingin mengabadikan momen indah bersama untuk prewedding secara berbeda dan ikonik, photoshoot di Bandara Bali bisa menjadi pilihan utama lokasi prewedding anda," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam pernyataannya, Minggu, 13 Juni 2021.

Handy mengatakan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memiliki banyak lokasi menarik untuk dapat diabadikan dalam bentuk gambar maupun video. Beberapa di antaranya adalah keindahan Candi Bentar, keindahan arsitektur bandara, dan beberapa fasilitas bandara lainnya yang pada waktu sebelumnya sulit diakses dan sangat dibatasi.

Namun, karena bandara merupakan objek vital negara yang harus terjaga keamanannya, tidak semua area bandara dibuka untuk layanan ini."Kami memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan di bandara tetap dijaga dan diutamakan walau terdapat layanan airport photo and video shoot," ujarnya.

Untuk dapat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, masyarakat, khususnya untuk kategori perorangan, hanya perlu membayar tarif mulai dari Rp 5 juta per 4 jam dan untuk penambahan waktu dikenakan penambahan tarif sebesar Rp 1 juta per jam. Sedangkan untuk kategori perusahaan dikenakan tarif yang berbeda dengan tarif perorangan.<!--more-->

Dengan tarif tersebut, masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video akan mendapatkan akses pengambilan foto dan video ke area sisi udara (airside) dan sisi darat (land side) (kecuali area terlarang), airport pass maksimum 8 orang, dan ruang ganti.

Pengelola Bandara Bali hanya menyediakan lokasi saja dan tidak menyediakan fotografer/ videografer, perias, kostum, properti lain terkait kegiatan pengambilan foto dan video.

Handy mengatakan, bagi masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, dapat menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini:
Perorangan/ individu:
1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.
4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.
5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

Perusahaan :
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan akte perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).
8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.
9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Terkini Bisnis: Jokowi Soal Bali Aman hingga Rencana Demo Buruh Outsourcing PLN

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

11 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

13 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

15 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

21 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

22 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

23 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

2 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya