Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sritex Ini Kembali Digugat PKPU

Kamis, 13 Mei 2021 17:08 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - PT Senang Kharisma Textil kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Padahal perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) ini baru saja lolos dari gugatan PKPU oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil kali ini diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin lalu, 10 Mei 2021. Rencananya, sidang disidangkan pada hari Selasa pekan depan, 18 Mei2021.

Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya.

Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini.

Kedua, menunjuk dan mengangkat hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon PKPU.

Advertising
Advertising

Ketiga, menunjuk Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.

Sebelumnya, PT Senang Kharisma Tekstil mendapatkan gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. Gugatan Bank QNB diajukan pada 20April 2021 dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

<!--more-->

Adapun pada Senin lalu, 10 Mei 2021, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan PKPU oleh Bank QNB karena dinilai tidak memenuhi syarat pertama dan kedua UU Kepailitan dan PKPU. "Menolak permohonan PKPU dan mewajibkan pemohon membayar biaya persidangan," demikian bunyi putusan yang dikutip.

Tak hanya PT Senang Kharisma Textil, salah satu pemlik Grup Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati, juga digugat PKPU saat itu oleh Bank QNB.

Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino, sebelumnya menyatakan bahwa Bank QNB merupakan salah satu kreditur PT Senang Kharisma Textil. Hanya saja, perusahaan ini statusnya tidak masuk dalam anak usaha Sri Rejeki Isman. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman," kata dia.

Adapun kewajiban yang harus dibayar oleh PT Senang Kharisma Tekstil ke Bank QNB mencapai Rp 100,9 miliar. "Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Allan.

Allan saat itu juga mengatakan permohonan PKPU ini tidak berdampak pada kegiatan operasional Senang Kharisma Textil. "Perusahaan tetap beroperasi normal," ujarnya dalam keterangan ke bursa pada akhir April 2021 lalu.

BISNIS

Baca: Pandemi Covid-19, Laba Bersih Sritex 2020 Turun 2,6 Persen

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

4 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

6 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

9 hari lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

10 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya