Digugat PKPU Lagi, Waskita Beton Precast Yakin Bisa Lunasi Utang Rp 13 Miliar

Jumat, 30 April 2021 16:53 WIB

Pekerja mengangkut bahan konstruksi saat melakukan pembuatan tiang pancang (spun pile) di Pabrik Waskita Beton Precast, Karawang, Jawa Barat, 3 Agustus 2016. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk. Siti Fathia Maisa Syafurah memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia soal duduk perkara gugatan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Existama Putranindo.

Dalam penjelasannya melalui keterbukaan informasi, Siti menjelaskan, gugatan PKPU yang tengah dihadapi perseroan saat ini terkait dengan kewajiban utang senilai Rp13 miliar.

"Dapat kami informasikan bahwa gugatan permohonan PKPU dimaksud adalah terkait dengan dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 13 miliar oleh vendor ekspedisi," kata Siti dikutip, Jumat, 30 April 2021.

Gugatan PKPU tersebut, menurut Siti, tak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. Apalagi, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. itu juga telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut.

Per 31 Desember 2020 perusahaan dengan kode saham WSBP tersebut memiliki aset Rp 10,6 triliun dan tagihan kepada pemberi kerja senilai Rp 1,8 triliun. Dengan begitu, perusahaan menilai adanya kecukupan dana untuk melunasi kewajiban, khususnya untuk melunasi utang Rp 13 miliar yang masuk materi gugatan PKPU tersebut.

Advertising
Advertising

Waskita Beton, kata Siti juga telah berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat menjalankan proses PKPU dengan baik. "Penyelesaian yang dilakukan tetap merujuk kepada tata kelola perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Gugatan PKPU oleh PT Existama Putranindo itu didaftarkan kepada Waskita Beton Precast di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu, 23 April 2021.

Sebelumnya, Waskita Beton Precast telah lolos dari gugatan PKPU oleh PT Hartono Naga Persada. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan sejak 31 Maret 2021 lalu akhirnya dicabut. Pencabutan permohonan PKPU disampaikan oleh majelis hakim pada sidang ketiga, 21 April 2021.

BISNIS

Baca: Restrukturisasi Kredit, Bos Waskita Karya Usaha Yakinkan 52 Bank

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

6 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

7 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

9 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

10 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

11 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

13 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya