Perusahaan Sandiaga Bayar Denda Rp 1 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

Rabu, 28 April 2021 13:07 WIB

Saratoga Investama Sedaya. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk telah membayar denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Manajemen perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tersebut menyatakan sangat menghormati dan menghargai keputusan dari komisi tersebut.

"Kami sudah lakukan kewajiban kami, kami berharap dan tentunya ini akan terus jadi pembelajaran bagi kami untuk menjadi perusahaan yang lebih baik ke depannya," kata Direktur Investasi Saratoga, Devin Wirawan, dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Sebelumnya, KPPU menghukum Saratoga dengan denda sebesar Rp 1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham (akuisisi) yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral.

"Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini (kemarin) di KPPU," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dinukil dari keterangan resmi.

Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Saratoga atas Wina Bhakti.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Deswin mengatakan KPPU dalam persidangan menemukan bahwa Saratoga, perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham Wina Bhakti, sebuah perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal, pada tanggal 10 Desember 2019.

"Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011," tutur Deswin.

Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan Saratoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dengan demikian, perseroan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun per 31 Maret 2021, ada tiga nama pemegang saham pengendali di Saratoga. Ketiganya yaitu Edwin Soeryadjaya (33,104 persen), Sandiaga Salahuddin Uno (21,51 persen), PT Unitras Pertama (32,721 persen).

Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih belum mengetahui detail soal pembayaran denda oleh perusahaan milik Sandaga Uno ini. "Saya cek dulu, soalnya ini teknis," kata dia. Tapi, ia menjelaskan pembayaran denda seperti ini akan diterima langsung oleh rekening di Kementerian Keuangan, bukan ke KPPU.

Baca: Beban Keuangan Garuda di Tengah Cicilan Bayar Denda 5 Tahun ke KPPU Australia

Berita terkait

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

23 jam lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

2 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

2 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

3 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

3 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

3 hari lalu

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

4 hari lalu

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

Dieng Culture Festival 2024, yang bertajuk "The Journey," akan kembali menyapa penggemar budaya dan seni pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

5 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

6 hari lalu

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.

Baca Selengkapnya