KPPU Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Rente Impor Garam

Selasa, 20 April 2021 18:33 WIB

Seorang petani memkul garamnya yang siap dijual saat panen Gram di Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan, 7 September 2017. Petani setempat mengeluhkan harga garam yang anjlok dari harga Rp5000 per kilogram menjadi Rp2.000 per kilogram akibat produksi garam yang meningkat serta kebijakan impor garam oleh pemerintah. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terhadap adanya potensi rente dari kebijakan impor garam. Komisoner KPPU, Yudi Hidayat, mengatakan praktik lancung bisa terjadi seandainya mekanisme impor tidak diikuti dengan keterbukaan soal penentuan importir.

“Persoalannya siapa yang jadi importir, ini mestinya dibuka saja beauty contest, sehingga calon importir itu dikompetisikan. Siapa yang memberi tawaran pasokan garam dengan harga terbaik dan mutu terjaga, dialah yang dapat penunjukan,” ujar Yudi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Selasa, 20 April 2021.

Pemerintah membuka keran impor garam industri sebesar 3,07 juta ton pada 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.

Menurut Yudi, pemberian kuota impor harus benar-benar diawasi. Pemerintah, kata dia, mesti menghitung neraca kebutuhan garam industri dan konsumsi dalam negeri, memastikan jumlah sisa garam pada tahun sebelumnya, dan memperhatikan waktu panen petani garam agar tidak terjadi kelebihan stok di dalam negeri.

Selain itu, ia bertutur, pemerintah wajib memastikan stok garam dari importir hanya disalurkan kepada pelaku industri untuk menghindari adanya rembesan garam impor di pasar. Ia berharap kuota impor garam yang terus naik dari tahun ke tahun tidak mengganggu pangsa pasar petani tambak domestik.

Advertising
Advertising

“Importir yang merealisasikan impornya harus melaporkan kepada industri mana saja garam itu telah disalurkan dan didistribusikan untuk menghindari rente dalam proses bisnis,” kata Yudi.

Deputi Bidang Kajian Advokasi KPPU Taufik Ariyanto berujar, dalam perkara sebelumnya, tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penyaluran garam impor oleh importir. Importir, kata dia, bisa mengasai pasar garam konsumsi dengan memasok komoditas ke pedagang eceran. Kondisi ini membuka peluang masuknya masuk garam impor ke pasar konsumsi sehingga mematikan harga garam rakyat.

“Dengan gap harga antara Rp 800-5.000, ini marginnya luar biasa besar bagi pelaku usaha tertentu yang menguasai pasokan,” ujar Taufik.

Taufik berujar, praktik dugaan pelanggaran persaingan usaha serupa pernah terjadi pada 2018. KPPU menemukan importir berkolusi melakukan penguasaan pasar dengan memasok garam ke pasar rakyat. Masalah tersebut, kata dia, terjadi lantaran importir tidak melaporkan penggunaan serta penyaluran gram hasil realisasi impornya kepada pemerintah.

Baca Juga: Petambak Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 3,07 Ton Garam, Ini Sebabnya

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

9 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

12 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya