KPPU Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Rente Impor Garam
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 20 April 2021 18:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terhadap adanya potensi rente dari kebijakan impor garam. Komisoner KPPU, Yudi Hidayat, mengatakan praktik lancung bisa terjadi seandainya mekanisme impor tidak diikuti dengan keterbukaan soal penentuan importir.
“Persoalannya siapa yang jadi importir, ini mestinya dibuka saja beauty contest, sehingga calon importir itu dikompetisikan. Siapa yang memberi tawaran pasokan garam dengan harga terbaik dan mutu terjaga, dialah yang dapat penunjukan,” ujar Yudi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Selasa, 20 April 2021.
Pemerintah membuka keran impor garam industri sebesar 3,07 juta ton pada 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.
Menurut Yudi, pemberian kuota impor harus benar-benar diawasi. Pemerintah, kata dia, mesti menghitung neraca kebutuhan garam industri dan konsumsi dalam negeri, memastikan jumlah sisa garam pada tahun sebelumnya, dan memperhatikan waktu panen petani garam agar tidak terjadi kelebihan stok di dalam negeri.
Selain itu, ia bertutur, pemerintah wajib memastikan stok garam dari importir hanya disalurkan kepada pelaku industri untuk menghindari adanya rembesan garam impor di pasar. Ia berharap kuota impor garam yang terus naik dari tahun ke tahun tidak mengganggu pangsa pasar petani tambak domestik.
“Importir yang merealisasikan impornya harus melaporkan kepada industri mana saja garam itu telah disalurkan dan didistribusikan untuk menghindari rente dalam proses bisnis,” kata Yudi.
Deputi Bidang Kajian Advokasi KPPU Taufik Ariyanto berujar, dalam perkara sebelumnya, tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penyaluran garam impor oleh importir. Importir, kata dia, bisa mengasai pasar garam konsumsi dengan memasok komoditas ke pedagang eceran. Kondisi ini membuka peluang masuknya masuk garam impor ke pasar konsumsi sehingga mematikan harga garam rakyat.
“Dengan gap harga antara Rp 800-5.000, ini marginnya luar biasa besar bagi pelaku usaha tertentu yang menguasai pasokan,” ujar Taufik.
Taufik berujar, praktik dugaan pelanggaran persaingan usaha serupa pernah terjadi pada 2018. KPPU menemukan importir berkolusi melakukan penguasaan pasar dengan memasok garam ke pasar rakyat. Masalah tersebut, kata dia, terjadi lantaran importir tidak melaporkan penggunaan serta penyaluran gram hasil realisasi impornya kepada pemerintah.
Baca Juga: Petambak Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 3,07 Ton Garam, Ini Sebabnya