Sri Mulyani Finalisasi Aturan THR untuk ASN, TNI, dan Polri
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 20 April 2021 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, serta prajurit TNI dan anggota Polri masih dalam tahap finalisasi.
"(THR) untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan dibayarkan H-10," ujar Airlangga dalam keterangan di laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa, 20 April 2021.
Adapun untuk THR pekerja, kata Airlangga, telah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M 6 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, tunjangan keagamaan itu harus dibayar penuh dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. Ia berharap THR tersebut bisa menjadi pengungkit ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pernyataan Airlangga tersebut senada dengan konfirmasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sebelumnya. "Rencananya seperti itu (THR ASN dibayar H-10 Lebaran)," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji kepada Tempo, Sabtu, 17 April 2021.
Namun demikian, Atmaji mengatakan rincian besaran dan golongan yang akan menerima tunjangan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. "Besarannya tunggu PP-nya keluar, kita tunggu bersama."
Selain THR, pemerintah mempercepat penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) dan Kartu Sembako. Menko Airlangga mengatakan alokasi untuk bulan Mei dan Juni akan dibayarkan pada awal bulan Mei.
<!--more-->
"Kemudian bantuan sosial berupa beras, ini sedang dalam pematangan, 10 kilogram dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH (Program Keluarga Harapan),” kata Airlangga.
Airlangga berujar Pemerintah terus menjaga keseimbangan antara upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
Dalam upaya pengendalian Covid-19 jelang Idul Fitri, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat baik untuk mudik maupun bepergian. Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan perjalanan, termasuk keharusan melakukan tes Covid-19, baik dengan PCR test, swab antigen, maupun GeNose tes.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Luncurkan Portal Posko THR 2021, Kemenaker: Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu