TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 di laman resmi mereka kemnaker.go.id. Posko ini diluncurkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh.
Saat membuka laman resmi kementerian, masyarakat dalam memilih portal berjudul "Posko THR". Caranya yaitu dengan meng-klik opsi "kunjungi layanan".
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu," demikian pengumuman dari Ida di dalam portal Posko THR ini, dikutip Tempo pada Senin, 19 April 2021.
Di dalam portal ini, tersedia dua submenu. Pertama yaitu submenu Informasi THR. Kementerian telah menyediakan beberapa infografis khusus mengenai ketentuan pembayaran THR 2021.
Kedua yaitu submenu konsultasi dan pengaduan THR. Di dalamnya, tersedia empat fitur utama yaitu pengaduan, FAQ, aspirasi, dan lapor. Adapun portal Posko THR ini akan diluncurkan secara resmi oleh Ida pada Senin siang ini, pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan terkait pembayaran THR 2021, apakah dicicil atau dibayar penuh. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, Ida pun akhirnya memutuskan THR wajib dibayar penuh, tidak dicicil.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat ini yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Ida dalam keterangan tertulis Senin, 12 April 2021.
Kemnaker meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. "Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.
BACA: KemenpanRB: THR ASN Rencananya Dibayar H-10 Lebaran
FAJAR PEBRIANTO