Sri Mulyani Beberkan Data Penyaluran Bantuan Modal di Bali yang Masih Rendah
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 April 2021 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penyaluran bantuan modal bagi pelaku usaha menengah besar (UMB) dan usaha mikro kecil (UMK) di Bali masih rendah. Program pemerintah yang menjadi salah satu upaya pemulihan ekonomi ini, kata dia, tidak sepenuhnya dirasakan pelaku usaha.
“Program pemerintah apakah dari sisi akses dan jangkauan, informasi, serta kemampuan untuk mengeksekusi belum bisa sepenuhnya bisa dirasakan pelaku ekonomi di Bali,” ujar Sri Mulyani dalam acara Bali Economic and Investment Forum 2021 yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Sri Mulyani menjelaskan terdapat enam jenis bantuan yang disalurkan kepada UMK dan UMB selama pandemi. Menurut masing-masing jenis bantuannya, relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman seperti cicilan dan bunga hanya terserap 17,89 persen untuk UMK dan 20,86 persen untuk UMB. Padahal penyaluran bantuan modal dibutuhkan sebesar 59,09 persen untuk UMK dan 53,48 persen untuk UMB.
Selanjutnya, bantuan modal disebut hanya terserap sebesar 10,73 persen untuk UMK dan 7,49 persen untuk UMB. Seharusnya, tutur Sri Mulyani, bantuan ini mestinya penyaluran bantuan ini dibutuhkan sebesar 82,96 persen untuk UMK dan 54,1 persen untuk UMB.
<!--more-->
Adapun realisasi bantuan penundaan pembayaran pajak terserap lebih rendah ketimbang kebutuhannya. Untuk UMK, relaksasi pembayaran pajak hanya tersalurkan sebesar 11,58 persen dan untuk UMB 22,46 persen. Sementara itu penyaluran yang dibutuhkan untuk UMK adalah sebesar 54,34 persen dan UMB 63,10 persen.
Kemudian, bantuan kemudahan administrasi pengajuan pinjaman tersalurkan sebesar 10,73 persen untuk UMK dan 6,42 persen untuk UMB. Angka ini lebih rendah dari yang dibutuhkan sebesaar 62,52 persen untuk UMK dan 46,52 persen untuk UMB.
Dari sisi keringanan tagihan listrik, bantuan untuk UMK tersalurkan hanya sebesar 12,95 persen. Sedangkan untuk UMB 9,09 persen. Penyaluran untuk subsidi ini di bawah angka yang dibutuhkan, yakni senilai 74,11 persen untuk UMK dan 74,33 persen untuk UMB.
Untuk bantuan pemasaran, kata Sri Mulyani, penyaluran kepada UMK baru terealiasi 8,86 persen dan UMB sebesar 5,35 persen. Dilihat dari angka yang dibutuhkan, bantuan pemasaran memerlukan penyaluran hingga 68,82 persen untuk UMK dan 66,84 persen untuk UMB.
Baca: Bappenas Sebut Swasta Boleh Undang Investor Asing Bangun Kawasan Ibu Kota Baru