TEMPO.CO, Jakarta - PT AIA Financial diterpa isu dugaan penipuan yang dikeluhkan para nasabah mereka. Meski demikian, AIA menyatakan bahwa perusahaan selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 2 April 2021.
Lim pun membeberkan beberapa total klaim dan manfaat yang sudah dibayarkan oleh perusahaannya sepanjang 2020. Untuk produk asuransi konvensional mencapai Rp 1,7 triliun. Sementara untuk pembayaran klaim produk Unit Link Syariah sebesar Rp 1.570 triliun.
Sebelumnya, beberapa nasabah menyampaikan keluhan karena merasa jadi korban penipuan dari produk asuransi AIA Financial. Salah satunya yaitu terlihat dari grup Facebook bernama "Korban Penipuan Asuransi AIA" yang memiliki anggota 5 ribu lebih.
Salah satu yang rutin menyampaikan kabar soal penipuan ini adalah Maria, yang juga admin grup. Terbaru, Maria dan beberapa nasabah lain mengadukan kasus ini ke LBH Jakarta. Tempo mencoba menghubungi Maria melalui akun Facebooknya untuk menanyakan perkembangan kasus ini, tapi belum ada respons. <!--more--> Tapi, LBH Jakarta membenarkan ada pengaduan ini. "Kami masih mendalami kronologi yang disampaikan para korban," kata pengacara Publik Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari saat dihubungi.
Lim menambahkan bahwa produk Unit Link yang ditawarkan AIA sudah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam transaksi pembelian polis, kata dia, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar kami tentang produk yang dibeli.
Antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah. Lalu, memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).
Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, kata Lim, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan. "Sesuai ketentuan polis," kata dia.
Selain itu, Lim menyebut semua tenaga pemasar AIA Financial telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). "Agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku," ujar Lim.