Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi di Sumut, Pertalite dan Pertamax Berapa?
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 1 April 2021 21:07 WIB
TEMPO.CO, Medan - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter yang mulai berlaku hari ini, Kamis, 1 April 2021.
”Kenaikan harga BBM non subsidi mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi," kata Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Pertamina, Taufikurachman di Medan, Kamis.
Tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen sehingga Pertamina juga menyesuaikan tarif BBM non subsidi.
Dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB tersebut, kenaikan tarif hanya untuk PBBKB BBM non subsidi.
Sedangkan untuk tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan jenis BBM Tertentu (JBT) yakni bio solar tidak mengalami perubahan.
"Penyesuaian harga BBM juga dilakukan Pertamina sejak 1 April 2021 sesuai pergub, "katanya.
<!--more-->
Dengan penyesuaian harga, maka harga Pertalite menjadi Rp 7.850 dari Rp 7.650 per liter sebelumnya. Kemudian, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200 per liter, Pertamax turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050.
Serta Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp 9.700 per liter.
“Pertamina menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, "katanya.
Taufikurachman menegaskan, perubahan harga BBM non subsidi tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru yang sedang dijalankan Pertamina di Kota Medan di mana dua SPBU di Medan menjual Pertalite seharga Premium.
ANTARA
Baca juga: Faisal Basri: Pertalite dan Premium itu Barang Busuk Sebetulnya