YLKI Minta Dana Nasabah Bank Mega Rp 56 M yang Raib Segera Dikembalikan

Kamis, 1 April 2021 12:33 WIB

Bank Mega. Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan PT Bank Mega Tbk. harus segera mengganti dana deposito 14 nasabah yang diduga raib.

"Tidak fair jika konsumen harus menunggu penyelesaian hukumnya," ujar Sularsi kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.

Sularsi menilai bank tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab terhadap nasabahnya. Pasalnya, menurut dia, nasabah yang menabung itu sudah percaya kepada bank. Karena itu, saat terjadi masalah, bank tidak boleh hanya menyalahkan oknum.

"Ya itu tanggung jawab bank, tidak bisa dilempar ke oknum. Karena ada celah dalam pengawasan internal sehingga bisa digunakan oknum," tutur Sularsi.

Di samping itu, Sularsi mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat dalam kasus tersebut, antara lain hubungan bank kepada nasabahnya. "Harus diselesaikan tanggung jawabnya terkait hak dana nasabah," kata dia. Setelah itu, baru lah lihat tnggung jawab oknum kepada bank.

Advertising
Advertising

Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan penggantian dana 14 nasabah yang mengaku depositonya raib masih menunggu proses investigasi dan verifikasi.

<!--more-->

"Saat ini proses investigasi dan verifikasi masih berlangsung," ujar Christiana kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.

Christiana mengatakan penggantian dana nasabah itu juga masih menunggu pemeriksaan kepolisian. "Menunggu hasil proses pemeriksaan karena aliran dananya kan harus diperiksa juga."

Pernyataan tersebut menanggapi informasi 14 nasabah Bank Mega kantor cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp 56 miliar. Mereka kini menjadi klien dari dua kuasa hukum Munnie Yasmin dan Suryatin Lijaya yang masing-masing menangani 9 nasabah dan 5 nasabah.

Munnie menjelaskan, salah satu nasabah mengaku sempat mencetak rekening simpanan satu hari seusai memercayakan dananya disimpan di Bank Mega. Pengecekan rekening pada Mei 2012 silam tersebut cukup mengejutkan, karena dana yang baru satu hari disimpan telah raib.

Namun begitu, nasabah itu tetap melanjutkan menyimpan dananya di Bank Mega. Saat itu, Kepala Cabang bersangkutan hanya memberikan buku tabungan kepada nasabah, tanpa akses ke fasilitas electronic banking dengan dalih sistem sedang error.

Nasabah saat itu tak merasa ada firasat buruk dan tetap mempercayakan tabungan deposito di Bank Mega, karena tiap bulan mendapat laporan bunga deposito yang masuk ke rekening. "Tiap tahun minta bukti ke bank untuk pelaporan pajak. Yang dicetak ya seolah-olah dananya ada, yang buat kan pejabat Bank Mega," kata Munnie.

<!--more-->

Jumlah 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan depositonya ini bertambah dari laporan sebelumnya yang menyebutkan dana deposito dari 9 nasabah yang hilang di Bank Mega Bali mencapai Rp 33 miliar.

Lebih jauh, Munnie Yasmin menilai ada kelemahan dalam pengawasan Bank Mega terhadap simpanan nasabah. Pasalnya, oknum karyawan Bank Mega yang pada 2012 lalu masih berstatus marketing tidak mungkin memiliki wewenang untuk memindahkan dana nasabah ke rekening lain.

Munii menyebutkan saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menahan 3 orang. "Dua di antaranya pejabat Bank Mega," ucapnya.

Nasabah, kata Munnie, saat ini meminta Bank Mega segera mengembalikan dana simpanan mereka. Selain itu, manajemen Bank Mega pusat diharapkan segera mengambil keputusan, dan memastikan butuh berapa lama investigasi akan dilakukan. "Bank Mega harus tanggung jawab, based on trust, di mana-mana orang simpan yang penting duitnya aman."

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca: Cegah Pembobolan Rekening Bank, OJK Beri 2 Tips Penting ke Nasabah

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

8 jam lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

23 jam lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

1 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

20 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

21 hari lalu

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

22 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

23 hari lalu

CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.

Baca Selengkapnya

PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

23 hari lalu

PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

PermataBank akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 904 miliar atau Rp 25 per saham dari total laba bersih tahun 2023.

Baca Selengkapnya