YLKI Minta Dana Nasabah Bank Mega Rp 56 M yang Raib Segera Dikembalikan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 1 April 2021 12:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan PT Bank Mega Tbk. harus segera mengganti dana deposito 14 nasabah yang diduga raib.
"Tidak fair jika konsumen harus menunggu penyelesaian hukumnya," ujar Sularsi kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.
Sularsi menilai bank tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab terhadap nasabahnya. Pasalnya, menurut dia, nasabah yang menabung itu sudah percaya kepada bank. Karena itu, saat terjadi masalah, bank tidak boleh hanya menyalahkan oknum.
"Ya itu tanggung jawab bank, tidak bisa dilempar ke oknum. Karena ada celah dalam pengawasan internal sehingga bisa digunakan oknum," tutur Sularsi.
Di samping itu, Sularsi mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat dalam kasus tersebut, antara lain hubungan bank kepada nasabahnya. "Harus diselesaikan tanggung jawabnya terkait hak dana nasabah," kata dia. Setelah itu, baru lah lihat tnggung jawab oknum kepada bank.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan penggantian dana 14 nasabah yang mengaku depositonya raib masih menunggu proses investigasi dan verifikasi.
<!--more-->
"Saat ini proses investigasi dan verifikasi masih berlangsung," ujar Christiana kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.
Christiana mengatakan penggantian dana nasabah itu juga masih menunggu pemeriksaan kepolisian. "Menunggu hasil proses pemeriksaan karena aliran dananya kan harus diperiksa juga."
Pernyataan tersebut menanggapi informasi 14 nasabah Bank Mega kantor cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp 56 miliar. Mereka kini menjadi klien dari dua kuasa hukum Munnie Yasmin dan Suryatin Lijaya yang masing-masing menangani 9 nasabah dan 5 nasabah.
Munnie menjelaskan, salah satu nasabah mengaku sempat mencetak rekening simpanan satu hari seusai memercayakan dananya disimpan di Bank Mega. Pengecekan rekening pada Mei 2012 silam tersebut cukup mengejutkan, karena dana yang baru satu hari disimpan telah raib.
Namun begitu, nasabah itu tetap melanjutkan menyimpan dananya di Bank Mega. Saat itu, Kepala Cabang bersangkutan hanya memberikan buku tabungan kepada nasabah, tanpa akses ke fasilitas electronic banking dengan dalih sistem sedang error.
Nasabah saat itu tak merasa ada firasat buruk dan tetap mempercayakan tabungan deposito di Bank Mega, karena tiap bulan mendapat laporan bunga deposito yang masuk ke rekening. "Tiap tahun minta bukti ke bank untuk pelaporan pajak. Yang dicetak ya seolah-olah dananya ada, yang buat kan pejabat Bank Mega," kata Munnie.
<!--more-->
Jumlah 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan depositonya ini bertambah dari laporan sebelumnya yang menyebutkan dana deposito dari 9 nasabah yang hilang di Bank Mega Bali mencapai Rp 33 miliar.
Lebih jauh, Munnie Yasmin menilai ada kelemahan dalam pengawasan Bank Mega terhadap simpanan nasabah. Pasalnya, oknum karyawan Bank Mega yang pada 2012 lalu masih berstatus marketing tidak mungkin memiliki wewenang untuk memindahkan dana nasabah ke rekening lain.
Munii menyebutkan saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menahan 3 orang. "Dua di antaranya pejabat Bank Mega," ucapnya.
Nasabah, kata Munnie, saat ini meminta Bank Mega segera mengembalikan dana simpanan mereka. Selain itu, manajemen Bank Mega pusat diharapkan segera mengambil keputusan, dan memastikan butuh berapa lama investigasi akan dilakukan. "Bank Mega harus tanggung jawab, based on trust, di mana-mana orang simpan yang penting duitnya aman."
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Cegah Pembobolan Rekening Bank, OJK Beri 2 Tips Penting ke Nasabah