Lupa EFIN Saat Lapor SPT Online? Begini Cara Memulihkan Tanpa Perlu ke KPP

Reporter

Tempo.co

Rabu, 31 Maret 2021 11:07 WIB

Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DPJ masyarakat bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT online melalui aplikasi pajak resmi yang telah disahkan DJP.

EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi supaya transaksi pajak yang dilakukan secara online dapat terenkripsi untuk menjamin keamanannya.

Lalu bagaimana jika wajib pajak lupa nomor identifikasi EFIN ersebut? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari menelepon nomor resmi Kantor Pelayan Pajak atau KPP hingga mengirim pesan langsung ke akun media sosial.

Berikut cara menghubungi pihak KPP, jika lupa EFIN dilansir dari pajak.go.id.

1. Hubungi nomor telepon resmi KPP

Advertising
Advertising

Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP, nomor telepon resmi KPP tersebut dapat diperiksa melalui link pajak.go.id/unit-kerja, pilih sesuai tempat wajib pajak.

Satu nomor panggilan hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN, dimaksudkan untuk mencegah Penyalahgunaan kode EFIN tersebut. Nantinya data Proof of Record Ownership atau PORO diperlukan untuk memastikan bahwa penelepon tersebut adalah wajib pajak, verifikasinya akan dilakukan oleh petugasnya.

2. Surel resmi KPP

Selain menghubungi lewat nomor telepon resmi, wajib pajak juga dapat mengirimkan surat elektronik untuk menyampaikan permohonan lupa EFIN. Sama dengan nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi nomor telepon resmi KPP, satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN saja. Nantinya surel tersebut juga akan diverifikasi menggunakan PORO.

Persyaratan yang harus dikirimkanyaitu wajib pajak melakukan scan formulir permohonan EFIN, jangan lupa beri centang pada jenis permohonan cetak ulang.
Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Pastikan nomor telepon dan alamatemail yang dicatat di formulir masih aktif dan dapat dihubungi. LampirkanFotoidentitas seperti KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA, Foto Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP serta swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Setelah surel diterima, petugas akan melakukan pengecekan data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Nantinya kode EFIN akan dikirim lewat surel apabila data sesuai.

3. Agen Kring Pajak

Layanan lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, atau via Twitter @kring_pajak dan percakapan langsung via live chat di kanal resmi www.pajak.go.id.

Siapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor seluler, dan alamat email yang didaftarkan, sebelum menghubungi agen Kring Pajak. Sementara untuk layanan Twitter, cukup menandai satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.


Jika wajib pajak melupakan nomor EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan terkait layanan lupa EFIN tersebut melalui akun media sosial KPP terdaftar, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
KPP di setiap daerah memiliki nama masing-masing, biasanya akun tersebut diawali dengan nama @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajaktemanggung untuk akun media sosial KPP daerah Temanggung.

Setelah mengirimkan pesan atau DM ke akun media sosial KPP, akun media sosial wajib pajak akan diverifikasi melalui PORO baru kemudian wajib pajak akan memperoleh informasi terkait penjelasan layanan yang dibutuhkan seperti persyaratan dan apa yang perlu dilakukan. Termasuk soal EFIN bila wajib pajak lupa.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Besok Terakhir Penyerahan SPT, Begini Cara Lapor Online Lewat E-Filing Pajak

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

21 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

29 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

29 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya