Indef: Tidak Ada Alasan Pengawasan Perbankan Kembali ke BI
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 30 Maret 2021 17:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, berpendapat Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak akan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Ia yakin pemerintah tidak akan mengambil kebijakan tersebut karena tidak memiliki urgensi.
“Pemerintah tidak akan mengarah ke sana. Kalau toh ada, itu kemarin hanya wacana. Rasa-rasanya tidak ada alasan (pengawasan perbankan) kembali lagi ke Bank Indonesia,” ujar Aviliani dalam acara diskusi publik yang digelar secara virtual oleh Infobank pada Selasa, 30 Maret 2021.
Aviliani mengatakan revisi undang-undang tersebut akan berfokus pada perbaikan fungsi dari masing-masing lembaga keuangan dan otoritas moneter yang meliputi BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diusulkan pemerintah sejak 2019. RUU itu telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2021.
Menurut Aviliani, pembahasan RUU PPSK mendesak dilakukan, khususnya untuk penguatan fungsi LPS, dan mencegah perbankan menghadapi risiko kredit macet setelah pandemi Covid-19. Ia pun menilai ada berbagai aturan yang perlu direvisi untuk memitigasi krisis pada masa mendatang.
<!--more-->
Sejak 2018, Aviliani menilai krisis keuangan yang terjadi secara global memiliki interval waktu yang lebih pendek. Bahkan, krisis dapat terjadi 2-3 tahun sekali. Karena itu, perlu kebijakan yang mampu memberikan jaminan kepada sektor keuangan, yang disesuaikan dengan kondisi pada masa depan dan memiliki sifat berkelanjutan.
“Pada saat pandemi Covid-19 bank dianggap memiliki kinerja yang bagus dan itu dilihat dari dana pihak ketiga yang justru naik melebihi ekspektasi. Tapi ini masalah waktu. Jangan sampai kinerja bank tiba-tiba buruk orang jadi orang tidak percaya,” ujar Aviliani.
Di sisi lain, Aviliani meminta pemerintah sebagai pengusul RUU PPSK mempertimbangkan BI tetap memiliki kebijakan monetisasi burden sharing untuk menjaga tingkat suku bunga dan memungkinkan bank sentral membeli SBN di pasar primer. Ia juga meminta pemerintah tetap menjaga independensi BI.
“Kalau untuk OJK so far sepengawasan sekarang sudah jauh lebih baik. Bahkan OJK akan mengarah ke principal base,” tutur peneliti Indef ini.
BACA: OJK: Penurunan Bunga Kredit Tak Pengaruhi Jumlah Penyaluran Kredit Perbankan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA