Berikut 6 Fakta Bansos Kompensasi Larangan Mudik 2021
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 28 Maret 2021 12:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021. Sebagai kompensasinya, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat atas kebijakan tersebut.
Bansos ini tidak akan diterima semua orang yang membatalkan rencana mudik. Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede memberi penjelasan soal penyaluran bansos ini, berikut di antaranya:
1. Penyaluran Dipercepat
Menurut Raden, ini bukanlah program baru tapi hanya merupakan bansos reguler yang sudah berjalan rutin. Mulai dari Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Tapi penyalurannya yang dipercepat," kata Raden saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 28 Maret 2021.
Jika Idul Fitri jatuh sekitar 13 Mei 2021, maka bansos akan disalurkan awal Mei sebelum jatuh hari lebaran. Dari bantuan sosial tersebut, kata Raden, maka para penerima bisa mentransfer sebagian dana tersebut kepada keluarga dan saudara di kampung."
<!--more-->
2. Skala Prioritas
Menurut Raden, pemerintah memang harus memberikan bantuan ini sesuai skala prioritas. Sehingga, kelompok masyarakat paling terdampaklah yang kemudian mendapatkan bansos atas larangan mudik ini. "Prioritasnya kepada yang paling rentan," kata Raden.
3. Kompensasi Kelas Menengah?
Tempo juga menanyakan apakah ada kompensasi bagi kelas menengah yang bukan penerima Kartu Sembako dan PKH, tapi tidak mudik. Menurut Raden, belum ada pos bansos khusus untuk kelompok ini.
"Kelompok menengah sudah cukup," kata Raden. Akan tetapi, kata dia, bantuan diberikan secara tidak langsung lewat anggaran kesehatan yang naik tajam di 2021. Kenaikan tak hanya terjadi pada anggaran kesehatan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), tapi juga anggaran secara nasional.
4. Anggaran Kesehatan Naik
Untuk anggaran klaster kesehatan di PEN, terjadi kenaikan dari Rp 87,55 triliun pada 2020 menjadi Rp 176,3 triliun pada 2021. Sementara anggaran kesehatan secara nasional juga telah dinaikkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dari Rp 169 triliun pada 2020 menjadi Rp 254 triliun pada 2021.
<!--more-->
Dengan kenaikan anggaran ini, kata Raden, maka pemerintah bisa mulai menjalankan program vaksinasi untuk 181 juta penduduk. "Lalu seluruh biaya perawatan (pasien Covid-10 seperti di Wisma Atlet) juga ditanggung pemerintah," kata dia.
5. Keluarga di DTKS
Sabtu kemarin, 27 Maret 2021, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK Tubagus Achmad Choesni pun menyampaikan keterangan yang sama. Menurut dia, ini hanyalah bansos yang disampaikan oleh Muhadjir adalah bansos reguler.
"Hanya untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima sebelumnya," kata Tubagus saat dihubungi.
6. Jumlah Penerima
Dikutip dari laman resmi dtks.kemensos.go.id, saat ini ada 27 juta keluarga yang masuk dalam DTKS. Di dalamnya, ada 96 juta individu, atau sekitar 35 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta.
Khusus untuk PKH, ada 10 juta keluarga penerima. Sementara untuk Kartu Sembako, ada 18,7 juta keluarga. Penyalurannya masih sama seperti biasanya yaitu lewat Bank BUMN atau PT Pos Indonesia.
BACA: Larangan Mudik, MTI Ingatkan Pemerintah Soal Bantuan Tak Tepat Sasaran
FAJAR PEBRINTO