TEMPO.CO, Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI mengingatkan pemerintah soal penyaluran bantuan tak tepat sasaran sebagai dampak dari larangan mudik selama periode Lebaran tahun lalu. Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi pihak terdampak, seperti pengemudi angkutan darat, disebut-sebut tidak dikoordinasikan secara baik dengan asosiasi.
“Tidak ada kordinasi dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) setempat. Tidak ada satu pun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno dalam keterangannya pada Ahad, 28 Maret 2021.
Adapun pemerintah pada tahun lalu memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan untuk pengemudi dan kernet angkutan darat. Bantuan diberikan selama tiga bulan.
Djoko menyatakan BLT justru banyak diterima oleh pengemudi angkutan ojek online alih-alih pengemudi bus. Padahal, saat larangan mudik berlaku, angkutan bus merupakan pihak yang paling terimbas pandemi Covid-19.
Pemerintah pun dinilai tidak serius menanggapi usulan stimulus-stimulus yang diminta oleh Organda untuk menekan kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan pembatasan mobilisasi. Pada periode Lebaran 2020, Organda mengklaim menghadapi potensi kerugian sampai Rp 11 triliun.