Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 9 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 26 Maret.
“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 26 Maret 2021 pada pukul 13.10 WIB,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
DJP merinci sebanyak 9 juta WP tersebut meliputi 8,7 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 282 ribu WP Badan.
Sementara dari 8,7 juta WP OP terdiri atas 8,4 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 306 ribu secara manual.
Kemudian untuk 282 ribu WP badan terdiri atas 237 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.
Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,43 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 8,19 juta dan WP Badan 246 ribu. <!--more--> Dari total 8,19 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,9 juta orang melalui e-Filling dan 276 ribu secara manual.
Sedangkan 246 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 201 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021.