TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat khususnya wajib pajak individu atau perorangan melaporkan pajak tahunan atau SPT 2020 sebelum 31 Maret 2021.
"Sukseskan untuk penyampaian SPT Pajak 2020 bagi anda semua terutama pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya, kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai 31 Maret 2021," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 Maret 2021.
Sedangkan pelaporan pajak 2020 untuk korporasi masih bisa sampai April 2021. "Dan tentu bisa dilakukan lebih segera," ujarnya.
Hal itu Sri Mulyani sampaikan usai dirinya menyampaikan SPT tahun pajak 2020. Dia mengatakan pembayar pajak individu, bisa disampaikan laporan pajak melalui SPT elektronik.
Dengan begitu, kata dia, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak dan bisa melakukan secara elektronik. Dia menuturkan dari tahun ke tahun penggunaan SPT elektronik sudah semakin meningkat terutama situasi covid-19 ini.
"Saya harap wajib pajak bisa menggunakan SPT elektronik secara lebih banyak dan lebih awal agar tidak terjadi jamming pada hari-hari terakhir, jam-jam akhir," kata dia.