Trenggono: Penataan Kabel Bawah Laut Berkontribusi bagi Penerimaan Negara
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 22 Maret 2021 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penataan pipa dan kabel bawah laut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, keduanya merupakan infrastruktur strategis yang berpotensi memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
“Sayangnya penggelaran pipa dan kabel belum teratur, tidak tertib, tidak tertata. Ini perlu diselaraskan dengan rencana zonasi laut,” ujar Trenggno dalam acara sosialisasi kebijakan alur pipa dan kabel bawah laut secara virtual, Senin, 22 Maret 2021.
Trenggono mengatakan semrawutnya kabel dan pipa menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal. Infrastruktur yang tumpang tindih, kata dia, berpotensi menimbulkan konflik untuk kegiatan perikanan, pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021. Beleid itu bertujuan menata alur pipa dan kabel bawah laut yang sudah sejak lama menjadi masalah di perairan Nusantara.
Trenggono berharap ketentuan ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan pipa dan kabel di bawah laut Indonesia, baik antar-pulau maupun gerbang bagi jaringan internasional. "Selain itu, regulasi ini diharapkan bisa memperkuat rencana tata ruang laut atau rencana zonasi laut agar memberikan kepastian hukum berusaha,” kata dia.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 18 Februari 2021, terlampir peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 manhole atau titik pendistribusian kabel ke darat. Titik itu empat lokasi landing stations yang meliputi Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
<!--more-->
Trenggono mengklaim pembuatan kebijakan ini telah melalui proses panjang. Pada awal 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerbitkan surat Nomor 107 Tahun 2020 untuk membentuk tim nasional penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Setelah itu dilaksanakan beberapa kegiatan untuk mengidentifikasi, mengkompilasi, dan mengolah data yang bertujuan menetapkan alur penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut.
Trenggono memastikan proses ini melibatkan TNI Angkatan Laut, Pusat Hidro Oseanografi, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). "Akhirnya berdasarkan hasil Rakor tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 27 Januari 2021, disepakati bahwa alur pipa dan kabel bawah laut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Trenggono.
Untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan terjadinya bencana, penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi. Masa evaluasi berlaku satu kali dalam lima tahun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Ingin RI Jadi Hub Jaringan Bawah Laut, Luhut: Jangan Buat Negeri Kita Kerdil