Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,9 miliar. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pria Kelahiran Bondowoso pada tanggal 11 Febuari 1970, itu menempuh pendidikan S1 Ekonomi Manajemen di Universitas Indonesia. Gelar Sarjana Ekonominya diraih pada tahun 1996.
Dia menempuh pendidikan S2 di Universitas of Newcastle Upon Tyne, Inggris dan mendapatkan gelar Master of Law pada 2001.
Mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1992 di Direktorat Verifikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II pada tahun 2002, sebagai Kepala Seksi Impor pada 2003.
Pada 2007 Heru dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Tanjung Uban, kemudian 2008 menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama Internasional III.
Pada 26 Maret 2010 dipromosikan menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai. Lalu pada 2011 menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan pada 19 Maret 2015 menjadi Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
Atas pengabdian Heru Pambudi hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX tahun.