Tolak Penghapusan Kode Broker, Eks Bos Bursa: Jangan Hanya Obati Gejala
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 25 Februari 2021 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Bursa Efek Jakarta Hasan Zein Mahmud angkat bicara menanggapi rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus kode broker sebagai bagian informasi dalam running price saat jam perdagangan berlangsung mulai akhir Juni mendatang.
Hasan yang menjabat sebagai bos BEJ pada periode periode 1991-1996 ini keberatan dengan rencana tersebut karena secara otomatis akan menurunkan kualitas transparansi dan level playing field dalam perdagangan. Bagi para traders, info transaksi para broker menjadi relevan dan merupakan informasi yang sensitif.
Lebih jauh, menurut Hasan, yang perlu diatur sebetulnya adalah aksi pom-pom saham yang kerap menggiring investor untuk masuk ke saham tersebut. Hal itu bisa dikurangi bila para buzzers, pom-pom, influencers, ditampilkan di depan publik, serta dibuat aturan tata cara dan kode etik.
Ia menilai seharusnya para influencers diatur. Selain itu, yang juga sering kali salah kaprah paling parah di pasar modal Indonesia, menurut Hasan, adalah menyamakan bandar dan market makers.
"Market makers itu profesi jelas dan terang benderang. Bandar itu makhluk halus. Market makers itu registered, punya aturan, diawasi, punya kode etik. Bandar adalah pencari lubang, pembuat lubang," ujar Hasan dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.
Lebih jauh Hasan mencontohkan Bursa Amerika Serikat NASDAQ bertransaksi lewat market makers. Obligasi pemerintah juga diperdagangkan lewat market makers. Semua primary dealers di pasar perdana wajib menjadi market makers di pasar sekunder.
Dengan begitu, harga surat utang pemerintah federal tersebut menjadi sangat likuid, harganya transparan dan transaksinya wajar. Contoh lain, di NYSE ada market maker yang disebut specialist. Specialists itu menyediakan likuiditas, bertindak sebagai traders of the last resort dan menjaga kewajaran harga.
<!--more-->
Hasan pun meminta otoritas bursa agar tak gegabah mengeluarkan kebijakan dengan harapan bisa menyelesaikan seluruh masalah. "Jangan sekedar mengobati gejala penyakit. Obati sumber penyakit," ucapnya.
Caranya, kata Hasan, bisa dengan mendorong para bandar menjadi spesialis di bursa saham seperti yang dilakukan di negeri Abang Sam. "Tantang para bandar itu menjadi spesialis di bursa. Beri fasilitas. Itu kalau mereka berani! Di negara yang well-regulated, bandar judi aja diatur, dan dibuat transparan," katanya.
Berkaca pada kondisi saat ini bahwa mayoritas investor ritel saat ini adalah trader, yang sering mengambil keputusan hanya berdasar info di running price, menurut Hasan, penghapusan kode broker sama saja dengan menutup mata pemain ritel saat masuk ke lapangan pertandingan. "Pada saat yang sama menyembunyikan dan melindungi para bandar," ucapnya.
Hasan menuturkan pasar modal Indonesia butuh partisipasi masyarakat luas dalam mengembangkan dan memperdalam aktivitas bursa, tapi abai terhadap edukasi. Ada tiga tugas utama sebuah perusahaan broker, yakni edukasi, membuat pasar, dan first line filter of transaction.
Sebelumya, berdasarkan dokumen sosialisasi pengembangan sistem dan infrastruktur teknologi informasi tahun 2021, diketahui ada tujuh pengembangan sistem perdagangan yang akan diterapkan bursa.
Salah satunya, BEI berencana mengubah tampilan post trade antara lain penutup kode broker dan tipe investor pada tampilan post trade. Penutupan kode broker akan efektif per Juli 2021 sedangkan tipe investor per Februari 2022.
Saat ini kode broker dan tipe investor (asing atau domestik) ditampilkan sebagai informasi post trade ke publik setiap terjadinya transaksi di BEI. Otoritas bursa mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk beberapa tujuan, di antaranya mengikuti best practice di bursa-bursa dunia karena secara umum bursa lain tidak memberikan informasi kode broker dan tipe investor sebagai bagian dari informasi post trade.
BISNIS
Baca: BEI Akan Hapus Kode Broker per 26 Juni Mendatang, Apa Tujuannya?