OJK Bikin 6 Fokus Kebijakan Akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 16 Februari 2021 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan seiring dengan perkembangan ekonomi digital, lembaga jasa keuangan harus meningkatkan efisiensinya dan mampu beradaptasi atas perubahan lingkungan bisnis.
"Agar dapat terus bersaing dan menjawab kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, andal serta berorientasi konsumen," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
Untuk mendorong hal tersebut, kata dia, OJK menerbitkan enam fokus kebijakan akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.
Pertama, mendorong Inovasi dan Akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan. Melalui optimalisasi regulatory sandbox dan OJK Infinity, serta mendukung inovasi produk, jasa, dan model bisnis oleh LJK termasuk
melalui transformasi digital.
Selain itu, OJK mendorong kolaborasi para pelaku di sektor jasa keuangan atau SJK untuk melakukan inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat.
Kedua, mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital. Antara lain terkait dengan standar tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi, kerja sama antar pihak dalam keuangan digital (a.l.dalam penerapan API), serta bentuk dan metode pengawasan yang diterapkan khususnya pada sistem keuangan digital, termasuk pengawasan prudensial/market conduct, dan pemanfaatan Supervisory Technology/ Suptech dan Regulatory Technology/Regtech).
<!--more-->
Hal ini dilakukan agar tercipta ketentuan yang adaptif dan forward looking terhadap implikasi perkembangan teknologi dan inovasi yang berkembang saat ini maupun di masa depan.
Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan industri digital. Menyediakan sertifikasi dan beragam program peningkatan kapasitas bagi pegawai maupun pimpinan lembaga jasa keuangan, serta mendorong peningkatan kapasitas secara in-house dan sertifikasi internasional untuk mendorong LJK menyiapkan sumber daya manusianya di era digital.
OJK, kata dia, akan menerbitkan Cetak Biru Pengembangan SDM SJK yang bertujuan untuk meningkatkan awareness dan merubah mindset SDM SJK seiring dengan pemanfaatan teknologi digital dalam bisnis SJK yang dinamis, menciptakan SDM SJK yang agile, kompeten, unggul serta berdaya saing nasional dan global, dan memenuhi skills demand dan talent gap SDM di SJK baik yang berasal dari bidang pendidikan, pelatihan, asosiasi, institusi maupun industri.
Keempat, memperkuat peran riset untuk mendukung inovasi dan transformasi digital sektor jasa keuangan. Mengeksplorasi pemanfaatan teknologi baru dalam produk, jasa, dan model bisnis keuangan maupun dalam pengembangan metode pengawasan sektor jasa keuangan serta mengeksplorasi key success factor dalam melakukan transformasi digital di lembaga jasa keuangan maupun regulator untuk mendukung penyusunan kebijakan OJK yang mendukung inovasi dan transformasi digital di SJK dalam rangka menciptakan SJK yang berdaya saing tinggi.
Kelima, mengakselerasi penerapan pengawasan berbasis TI (Suptech) di
OJK dan pemanfaatan regtech oleh lembaga jasa keuangan. Suptech mendorong kinerja otoritas ke arah data driven dengan tetap memperhatikan tingkat kompleksitas, ukuran, dan kesiapan serta perkembangan industri jasa keuangan yang diawasi.
OJK, kata Wimboh, akan terus mengembangkan penerapan suptech dengan menggunakan teknologi terkini secara bertahap baik untuk perizinan, pelaporan, maupun pengawasan a.l. dengan mendorong interoperabilitas regtech dan suptech, pengembangan infrastruktur data maupun jaringan.
"Selain itu OJK juga akan mendorong SDM pengawasan yang unggul di era digital," ujarnya.
<!--more-->
Keenam, melakukan business process reengineering untuk peningkatan kualitas perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Untuk merespons kebutuhan industri terkait percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi, OJK mengembangkan perizinan terintegrasi berbasis teknologi, otomatisasi pelaporan, dan peningkatan kualitas pengawasan dengan mempergunakan data lembaga jasa keuangan yang terintegrasi.
Selain itu, percepatan BPR akan meningkatkan kapasitas organisasi menuju organisasi yang andal untuk peningkatan kualitas teknologi, organisasi, dan SDM OJK.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: OJK Prediksi Pertumbuhan Kredit Hanya 5 Persen pada 2021 Jika Vaksinasi Lambat