Kemenhub Ingatkan Tanggung Jawab Perusahaan Angkut Bangkai Kapal dari Laut

Minggu, 14 Februari 2021 13:42 WIB

Proses evakuasi bangkai kapal terbakar di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa, 26 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengingatkan perusahaan atau pemilik kapal untuk mematuhi aturan mengangkut bangkai kapal di dalam laut bila terjadi kecelakaan atau insiden tertentu. Tanggung jawab tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018.

“Kegiatan salvage itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo dalam keterangannya, Ahad, 14 Februari 2021.

Salvage bertujuan memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau menyelamatkan kapal yang berada dalam keadaan bahaya di perairan. Kegiatan ini termasuk mengangkat kerangka kapal, rintangan, atau benda lainnya di bawah air.

Dalam Pasal 203 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Adapun dalam peraturan Menteri Perhubungan, kerangka kapal yang berada di dalam laut itu wajib dibawa ke tempat lain atau dumping area yang telah ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerangka kapal tertinggal di dalam laut, Agus mengatakan pemilik kapal bisa menunjuk perusahaan salvage untuk mengangkat bangkai. Jika tidak diangkat, kerangka atau bangkai yang tertinggal bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

Agus mencontohkan pada 2014 telah terjadi kasus kecelakaan kapal laut KM Patar milik PT Kanaka Line. Dalam insiden itu, kapal KM Patar ini tenggelam di perairan di Merauke, Papua.

Setelah kecelakaan terjadi , perusahaan tidak mau bertanggung jawab untuk menyingkirkan bangkai kapal. Kasus itu diperkarakan di Baresksrim Polri hingga akhirnya pada Januari 2021, pemilik kapal bersedia mengangkut bangkai dengan menunjuk perusahaan salvage.

“Kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line bisa jadi pelajaran bagi para pemilik kapal agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan salvage,” kata Agus kembali mengingatkan tentang kewajiban mengangkut bangkai kapal.

Baca: Evakuasi KM Sinar Bangun Dihentikan, Bangkai Kapal Tak Diangkat

Berita terkait

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

23 jam lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

23 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

5 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

6 hari lalu

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Klaim Pamannya Dimakan Kanibal di Papua Nugini, Begini Kata PM Marape

7 hari lalu

Joe Biden Klaim Pamannya Dimakan Kanibal di Papua Nugini, Begini Kata PM Marape

Perdana Menteri Papua Nugini James Marape mengatakan negaranya tidak pantas dicap kanibal setelah Presiden AS Joe Biden bercerita tentang pamannya yang tewas di sana pada Mei 1944.

Baca Selengkapnya